
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus mendalami perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar tahun anggaran 2020–2021.
Terbaru, Kejari resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang fokus pada dugaan tindak pidana perintangan atau penghalangan penyidikan kasus tersebut.
Baca juga : Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kejari Karanganyar
Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmi Lambila, menyampaikan bahwa sprindik baru tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan dan keterangan para saksi.
“Hari ini kami terbitkan satu surat perintah penyidikan baru, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa menghalang-halangi atau merintangi penyidikan,” ungkapnya saat konferensi pers, Kamis (10/7/2025), didampingi Kasi Pidsus Hartanto dan Kasi Intelijen Bonar David Yuniarto.
Kajari menjelaskan, pihaknya menemukan indikasi adanya upaya dari oknum tertentu untuk mempengaruhi jalannya proses penyidikan. Bentuknya berupa bujukan, ancaman, maupun ajakan kepada saksi agar memberikan keterangan tidak sesuai fakta.
“Dari hasil penyidikan, ada dugaan awal bahwa pihak-pihak tertentu mencoba mempengaruhi saksi – baik dengan membujuk, mengancam, maupun menganjurkan memberikan keterangan palsu saat pemeriksaan,” lanjutnya.
Sejauh ini, Kejari Karanganyar telah menerbitkan enam sprindik dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Agung. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
“Kami akan panggil saksi-saksi yang relevan untuk mendalami lebih lanjut upaya perintangan penyidikan ini,” tegas Kajari.
Ia menambahkan, proses penyidikan masih berjalan dan pihaknya berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan tuntas.
Baca juga : Kejari Karanganyar Raih Penghargaan KPK
“Soal siapa yang diduga melakukan perintangan penyidikan, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Roberth. (03)