Beranda Headline Dugaan Korupsi Meja Kursi SD Rp20 Miliar, Jabatan Plt Kabid Diduga Titipan...

Dugaan Korupsi Meja Kursi SD Rp20 Miliar, Jabatan Plt Kabid Diduga Titipan Suami Eks Wali Kota

Pokoknya ditambah Rp20 miliar, nanti pengadaan diurus Pak Akhsan

Saksi dari Dinas Pendidikan Kota Semarang dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. (Foto: Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) SD di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang menjadi sorotan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan meja dan kursi SD senilai Rp20 miliar.

Nama Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita), disebut terlibat dalam pengaturan penunjukan pejabat Disdik demi mengamankan proyek tersebut.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (10/7/2025), saksi Bambang Pramusinto (eks Plt Kepala Disdik Kota Semarang) menyebut bahwa penunjukan Muhammad Akhsan sebagai Plt Kabid SD adalah “pesanan” langsung dari Alwin.

Baca juga: Saksi Sidang Eks Wali Kota Semarang Bocorkan Aliran Uang dan Permintaan Proyek

“Pokoknya ditambah Rp20 miliar, nanti pengadaan diurus Pak Akhsan,” ungkap Bambang saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Akhsan Disebut “Dititipkan”

Pada saat itu, posisi Kabid SD memang sedang kosong. Bambang mengaku awalnya telah mengusulkan nama lain, yakni Irwan Rachmat, namun ditarik kembali atas arahan Alwin.

“Saya merasa Pak Alwin representasi Bu Wali Kota,” imbuh Bambang menjelaskan alasan mengikuti permintaan tersebut.

Setelah ditunjuk sebagai Plt Kabid SD, Akhsan mengaku pernah diperkenalkan Alwin kepada Rachmat Utama Djangkar, Direktur PT Deka Sari Perkasa, yang diduga akan menjadi penyedia dalam proyek pengadaan tersebut.

Dalam persidangan, Akhsan mengaku menolak mengurus proyek meja-kursi SD senilai Rp20 miliar karena belum ada anggaran dalam APBD murni 2023 dan proyek tersebut dianggap berisiko.

“Saya tak berani melaksanakan meja kursi, saya mengundurkan diri sebagai Plt Kabid SD karena anggarannya sangat riskan,” ujar Akhsan.

Surat pengunduran diri ia serahkan hanya tiga hari setelah ia resmi menjabat.

Alwin Bantah Titip Jabatan

Namun dalam sidang yang sama, Alwin Basri membantah telah menempatkan Akhsan. Ia bahkan balik menyebut Akhsanlah yang meminta jabatan tersebut.

Baca juga: Tiga Camat Jadi Saksi Sidang Mbak Ita, Akui Dapat Tekanan dari Alwin Basri

“Bukankah saudara yang meminta kepada saya jabatan itu?” tanya Alwin saat persidangan.

Terkait penambahan anggaran Rp20 miliar untuk pengadaan, Alwin berdalih bahwa itu merupakan aspirasi masyarakat demi kemajuan pendidikan di Kota Semarang, bukan untuk kepentingan pribadinya.

“Titipan Rp20 miliar itu adalah aspirasi, bukan untuk saya,” jelas Alwin di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwandi. (01).

Exit mobile version