31.6 C
Semarang
, 11 Juli 2025
spot_img

Pascapemutihan, Jateng Gelar Penertiban Pajak dan Kelengkapan Kendaraan Bermotor

Kegiatan ini menyasar kelengkapan kendaraan dan kepatuhan pajak di berbagai wilayah

KAB SEMARANG, Jatengnews.id – Setelah selesainya program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir pada 30 Juni 2025 lalu, Bapenda Jawa Tengah bersama Kepolisian menggencarkan razia dan edukasi langsung ke masyarakat.

Kegiatan ini menyasar kelengkapan kendaraan dan kepatuhan pajak di berbagai wilayah, salah satunya di Benteng Fort Willem II, Ungaran, Kamis (10/7/2025).

Kasatlantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, menegaskan bahwa penertiban bukan sekadar penegakan hukum.

Baca juga: Pemprov Jateng Luncurkan Samsat Corporate

“Fokus kami dalam kegiatan ini bukan hanya soal STNK dan pajak, tapi juga kelengkapan lain seperti SIM, helm, dan kondisi kendaraan. Semua demi keselamatan dan ketertiban,” ungkap AKP Lingga.

Ia menjelaskan, kegiatan ini sekaligus menjadi sarana mengedukasi masyarakat agar lebih tertib dan disiplin.

“Penertiban di lapangan ini bukan semata penegakan hukum, tapi bagian dari upaya mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin. Harapannya, masyarakat tetap tertib dan tidak menunggak lagi pasca pemutihan,” tegasnya.

Kepala UPPD Kabupaten Semarang, Chairunnisa, menyebut program pemutihan bertajuk “Tak Diskon Maka Tak Sayang” sangat diminati masyarakat.

“Selama program berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni, pelayanan kami bisa mencapai hingga 3.000 orang per hari,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kesadaran membayar pajak harus tetap dijaga.

“Masyarakat sangat memanfaatkan program pemutihan kemarin, apalagi yang lupa atau belum sempat membayar. Tapi komitmen terhadap kepatuhan tidak boleh berhenti setelah program selesai,” jelasnya.

Chairunnisa juga menegaskan pihaknya aktif turun langsung untuk sosialisasi.

“Kami aktif ke kecamatan, sekolah, dan perusahaan yang membutuhkan pelayanan kami. Tujuannya agar masyarakat lebih sadar pentingnya pajak dan tertib lalu lintas,” tambahnya.

Baca juga: Gubernur Jateng Tinjau Samsat, Program Pemutihan Pajak Diapresiasi Wajib Pajak

Dalam kegiatan penertiban tersebut, sebanyak 83 kendaraan terjaring tilang. Dari jumlah itu, 17 orang langsung membayar pajak di tempat dengan total Rp 5,15 juta.

Salah satu wajib pajak, Andira Kusuma, mengaku kegiatan ini membuatnya lebih sadar aturan.

“Kalau nggak mau ditilang ya harus bayar pajak. Saya juga telat, jadi kena. Tapi kegiatan ini bikin kita lebih tertib. Keselamatan tetap nomor satu,” ujarnya. (02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN