Beranda Daerah Sidang Pledoi, Robig Sebut Media Berat Sebelah Saksi Ahli Polri Tak Netral

Sidang Pledoi, Robig Sebut Media Berat Sebelah Saksi Ahli Polri Tak Netral

Robig menyalahkan pemberitaan media dan mempersoalkan kesaksian saksi ahli dari internal Polri.

Terdakwa Robig ketika di persidangan.
Robig ketika sidang pledoi di PN Semarang Selasa (15/7/2025) (Foto:kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Robig Zainudin, terdakwa kasus penembakan siswa SMK hingga tewas, meluapkan kekesalannya dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/7/2025).

Robig menyalahkan pemberitaan media dan mempersoalkan kesaksian saksi ahli dari internal Polri.

Di hadapan majelis hakim, Robig menyatakan bahwa selama proses persidangan berlangsung, ia merasa menjadi korban framing media.

Baca juga: Sidang Kasus Robig, Tersangka Sempat Ancam Saksi

“Sejak awal kasus ini disidangkan, saya merasa media terlalu berat sebelah. Beritanya tidak adil, bahkan cenderung menghakimi saya,” ucap Robig.

Tak hanya menuding media, Robig juga menyerang saksi ahli dari Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol Veris Septiansyah, yang sebelumnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menilai Veris tidak menunjukkan solidaritas sebagai sesama anggota Polri.

“Jujur, saya kecewa berat dengan Brigjen Veris. Sebagai anggota Polri aktif, dia seharusnya paham betul kondisi di lapangan dan tidak memberikan keterangan seolah saya ini penjahat,” kata Robig.

Robig berdalih, penembakan yang ia lakukan adalah tindakan spontan untuk menghentikan potensi kekerasan lebih besar dalam peristiwa tawuran pelajar, meski fakta di persidangan menyebutkan ia tidak dalam kondisi terancam saat melepaskan tembakan dan tidak ada tawuran sama sekali.

“Tindakan saya tetap berdasarkan SOP. Kami ini selalu berpedoman pada Perkap Kapolri Nomor 1 Tahun 2009. Tapi di media, saya malah digambarkan sebagai polisi brutal,” dalihnya.

Baca juga: Sidang Aipda Robig, Terdakwa Bawa Tujuh Pengacara

Robig juga meminta majelis hakim tidak terpengaruh oleh pemberitaan viral yang beredar, baik dari media online maupun cetak. Ia menyebut opini publik tidak seharusnya mengintervensi proses hukum.

Sidang sebelumnya telah memasuki pembacaan tuntutan oleh JPU Sateno, yang menuntut Robig dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.(02)

Exit mobile version