
SEMARANG, Jatengnews.id – Sidang perdana kasus pembunuhan bayi dua bulan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya, Brigadir Ade Kurniawan (AK), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saptanti Lestari membeberkan motif, proses pembunuhan, hingga hasil tes DNA yang menguatkan dakwaan terhadap terdakwa.
Baca juga : Kunjungi Pemkot Semarang KPK Lakukan Koordinasi Pencegahan Korupsi
Kasus ini mencuat setelah Brigadir AK, anggota Polri aktif, diduga membunuh bayi laki-laki berinisial N, hasil hubungannya dengan DJP, kekasihnya. Pembunuhan terjadi di kawasan Pasar Peterongan, Kota Semarang, pada Minggu (2/3/2025).
Menurut dakwaan jaksa, DJP sempat meminta agar Ade menikahinya setelah melahirkan anak mereka. Namun, terdakwa justru meminta agar kandungan tersebut digugurkan. Karena DJP menolak dan memilih untuk melahirkan dan membesarkan anaknya, hubungan keduanya terus berjalan meski tanpa ikatan pernikahan.
“Karena tidak siap secara finansial dan telah memiliki rencana menikah dengan wanita lain, terdakwa hanya bersedia menafkahi anak tersebut tanpa menikahi DJP,” ujar Jaksa Saptanti di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nenden Rika Puspitsari.
Jaksa juga memaparkan bahwa telah dilakukan tes DNA untuk membuktikan hubungan biologis antara Ade dan bayi N. Hasilnya menunjukkan probabilitas 99,9999 persen bahwa Ade adalah ayah kandungnya.
Seiring waktu, hubungan antara terdakwa dan DJP memburuk. Ade kerap mendapatkan umpatan dari DJP maupun ibunya, hingga muncul perasaan tertekan dan direndahkan. Hal ini disebut menjadi salah satu pemicu tindakan keji tersebut.
Kejadian tragis itu terjadi saat terdakwa mengantar DJP berbelanja dan ia menunggu di dalam mobil bersama bayi N. Dalam kondisi marah, Ade menekan bagian belakang kepala bayinya hingga menangis keras dan muntah. Saat DJP kembali, bayi tersebut telah mengalami perubahan warna pada bibir dan wajah.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Roemani, namun nyawanya tidak tertolong. Berdasarkan hasil ekshumasi dan visum et repertum, bayi N dinyatakan meninggal akibat luka tumpul di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan otak.
Jaksa mendakwa Ade Kurniawan dengan tiga pasal sekaligus, yakni:
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Perlindungan Anak, dan
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Baca juga : Brigadir AK Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Bayi Dua Bulan
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan berikutnya. (03)