
DEMAK, Jatengnews.id – Sebanyak 120 pelanggar lalu lintas terjaring dalam dua hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 di wilayah hukum Polres Demak. Operasi ini mulai digelar sejak 14 Juli 2025 oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak.
Plt. Kasi Humas Polres Demak, IPTU Said Nu’man Murod, menjelaskan bahwa dari total 120 pelanggaran, sebanyak 60 pengendara mendapat teguran simpatik, 58 dikenai penindakan langsung, dan 2 lainnya ditilang melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Baca juga :
“Teguran kami berikan pada pelanggaran yang tidak berpotensi fatal, namun tetap dicatat sebagai edukasi. Jika diulangi, kami akan tindak tegas,” ujar IPTU Said, Rabu (16/7/2025).
Pelanggaran Terbanyak: Melawan Arah
Dari data yang dihimpun, mayoritas pelanggar adalah pengendara sepeda motor. Jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus lalu lintas sebanyak 36 kasus. Berikut rincian pelanggaran lainnya:
Melawan arah: 36 kasus
Pengendara di bawah umur: 14 kasus
Tidak memakai helm standar SNI: 5 kasus
Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis: 3 kasus
Mobil melanggar lampu lalu lintas (traffic light): 2 kasus
IPTU Said menegaskan bahwa rendahnya kesadaran akan keselamatan menjadi tantangan utama, terutama pada pelanggaran melawan arus.
“Keselamatan seharusnya menjadi kebutuhan, bukan sekadar kewajiban,” tegasnya.
Fokus Operasi Patuh Candi 2025
Operasi Patuh Candi 2025 menyasar tujuh jenis pelanggaran prioritas, yakni:
Menggunakan ponsel saat berkendara
Pengemudi di bawah umur
Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman
Pengemudi di bawah pengaruh alkohol
Melawan arus lalu lintas
Melebihi batas kecepatan
Meski mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, IPTU Said menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan melalui tilang manual maupun ETLE statis dan mobile.
Baca juga :
“Dengan intensifikasi razia ini, kami berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas meningkat. Tujuan akhirnya adalah menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Demak,” tutupnya. (03)