Beranda Daerah LRC-KJHAM: Kasus Asusila ASN Semarang Tak Bisa Dimediasi

LRC-KJHAM: Kasus Asusila ASN Semarang Tak Bisa Dimediasi

Witi juga menekankan bahwa kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku dewasa harus diproses secara hukum

Direktur LRC KJHAM Witi Muntari
Direktur LRC KJHAM Witi Muntari (Foto:kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id  – Direktur LRC-KJHAM, Witi Muntari, menegaskan bahwa dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Semarang tidak dapat diselesaikan melalui jalur mediasi atau restorative justice (RJ).

Pernyataan ini merespons viralnya kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh seorang ASN bernama Andre, yang diketahui menjabat sebagai sekretaris  di wilayah Semarang Tengah.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kasus seperti ini tidak boleh diselesaikan melalui mediasi. Itu merupakan tindak pidana,” tegas Witi Kamis (17/7/2025).

Baca juga: LRC-KJHAM Sebut PRT Tidak Punya Perlindungan Hukum

Witi juga menekankan bahwa kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku dewasa harus diproses secara hukum dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, meskipun ada keinginan dari pihak tertentu.

“Karena ini pelakunya orang dewasa, maka tidak bisa memakai jalur RJ. Kecuali jika pelakunya anak, itu bisa mengacu pada undang-undang perlindungan anak,” tambahnya.

Sebelumnya, Camat Semarang Tengah, Aniceto Magno Da Silva menyatakan rencana untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan mempertemukan pelaku dan korban.

“Mereka berdua akan saya temukan, ya sudah kita selesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Namun, Witi menegaskan bahwa pendekatan semacam ini berisiko menyalahi hukum. Menurutnya, pihak-pihak yang mencoba memediasi kasus kekerasan seksual justru bisa dijerat pidana jika menghalangi proses hukum.

Baca juga: Kasus Wanita Tewas di Hotel Citra Dream, Ada Dugaan Femisida

“Keputusan lanjut atau tidaknya proses hukum ada di tangan korban, bukan keluarga, karena ini korban dewasa,” jelasnya.

LRC-KJHAM juga mendesak Pemerintah Kota Semarang untuk mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang diduga sebagai pelaku. Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Inspektorat, seperti disampaikan Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono.(02)

Exit mobile version