
DEMAK, Jatengnews.id – Tiga kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Juni hingga Juli 2025 berhasil diungkap oleh Polres Demak. Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan, dan barang bukti sabu-sabu seberat total 10,97 gram berhasil disita.
“Selama bulan Juni dan Juli kami mengungkap tiga kasus narkoba dengan jumlah tersangka empat orang,” ungkap Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Kamis (17/7/2025).
Baca juga : Polres Demak Siap Hadapi Unjuk Rasa dengan Latihan Dalmas
Kasus pertama terjadi pada 20 Juni 2025, saat anggota Satresnarkoba menangkap FI (27) di wilayah Kecamatan Mranggen sekitar pukul 08.00 WIB. FI ditangkap saat tengah melakukan transaksi narkoba. Dari tangannya, polisi menyita satu paket sabu siap edar seberat 4,91 gram dan satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
“Tersangka FI berhasil ditangkap saat sedang melakukan transaksi. Barang bukti langsung kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Hendrie.
Beberapa hari kemudian, pada 27 Juni 2025, tersangka kedua, BA (40), ditangkap sekitar pukul 24.00 WIB di wilayah yang sama. BA ditangkap setelah mengambil sabu yang akan diedarkan kembali. Polisi menyita sabu seberat 5,05 gram, timbangan digital, paket plastik klip, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dan handphone merek Vivo.
“Penangkapan BA ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di wilayah Bandungrejo. Petugas langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.
Pengembangan kasus membawa polisi pada dua tersangka berikutnya: AH (27) dan MR (24). Keduanya ditangkap pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Mranggen. Polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 1,01 gram, alat hisap (bong), pipa kaca, serta handphone dan sepeda motor.
“Tersangka AH dan MR mengaku membeli sabu tersebut untuk digunakan bersama. Ini juga masuk dalam kategori penyalahgunaan yang kami tindak tegas,” tambah Wakapolres.
Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, tergantung dari peran dan jenis pelanggaran masing-masing.
Di sisi lain, Polres Demak terus memperkuat program pencegahan melalui pembentukan Kampung Tangguh Bersinar (Bersih Narkoba) di berbagai wilayah.
“Kami membentuk Satgas di kampung-kampung untuk memastikan wilayah tersebut bebas dari narkoba, mulai dari satgas penyuluhan, konseling, hingga penindakan,” jelas Kompol Hendrie.
Selain itu, Polres Demak juga aktif melakukan sosialisasi program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) ke sekolah-sekolah, kafe, dan desa-desa dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan.
Baca juga : 31 Kasus Narkoba Diungkap Polres Demak Sampai Juni 2025
“Upaya kami tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pencegahan. Edukasi kepada masyarakat sangat penting agar mereka tahu bahaya dan jerat hukum dari narkoba,” pungkasnya. (03)