Beranda Daerah Dinsos Demak Beri Penjelasan Bansos Ibu Hamil Masuk Skema PKH

Dinsos Demak Beri Penjelasan Bansos Ibu Hamil Masuk Skema PKH

Dinsos Demak mengklarifikasi bantuan sosial untuk ibu hamil yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan.

Katimker PKH Dinsos Demak, Kundarto, memberikan penjelasan terkait bantuan sosial ibu hamil yang merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH), serta mekanisme penentuan penerima berdasarkan data desil kemiskinan. (Foto: Sam)
Katimker PKH Dinsos Demak, Kundarto, memberikan penjelasan terkait bantuan sosial ibu hamil yang merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH), serta mekanisme penentuan penerima berdasarkan data desil kemiskinan. (Foto: Sam)

DEMAK, Jatengnews.id – Dinas Sosial Kabupaten Demak meluruskan informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait bantuan sosial (bansos) bagi ibu hamil.

Bantuan tersebut bukan program yang berdiri sendiri, melainkan sudah termasuk dalam skema Program Keluarga Harapan (PKH).

Ketua Tim Kerja (Katimker) PKH Dinas Sosial Kabupaten Demak, Kundarto, menjelaskan bahwa PKH merupakan bantuan sosial non-tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga dengan kriteria tertentu.

“Di dalam satu keluarga PKH itu ada beberapa kategori sasaran, antara lain ibu hamil, ibu menyusui, anak balita, anak sekolah mulai SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, serta lansia di atas 60 tahun,” jelas Kundarto, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan, ibu hamil merupakan salah satu kategori penerima dalam PKH, namun tidak berdiri sebagai penerima bantuan tersendiri. Artinya, bantuan diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria dan terdata sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.

“Ketika dalam satu keluarga ada salah satu kategori tersebut dan masuk data kemiskinan desil 1 sampai 4, maka keluarga itu menjadi target penerima PKH,” ujarnya.

Menurut Kundarto, sasaran PKH saat ini adalah keluarga pada desil 1 hingga 4 yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Untuk bisa menerima bantuan, calon penerima harus terdata dalam DTSEN dan akan melalui proses verifikasi lapangan atau ground check.

“Petugas akan melakukan survei lapangan dengan mengisi indikator, seperti kepemilikan aset, pekerjaan, hingga kondisi rumah. Dari hasil survei itu kemudian dilakukan pemeringkatan oleh BPS untuk menentukan masuk desil berapa,” terangnya.

Terkait besaran bantuan, Kundarto menyebut ibu hamil dalam keluarga penerima PKH mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp3 juta per tahun. Bantuan tersebut disalurkan secara bertahap setiap triwulan, dengan nominal Rp750 ribu setiap kali pencairan.

“Untuk sasarannya tetap desil 1 sampai 4, bahkan diprioritaskan desil 1 dan 2 terlebih dahulu,” katanya.

Ia juga menjelaskan, masyarakat dapat mengetahui status desil melalui dua jalur. Pertama, dengan melakukan pengecekan melalui pemerintah desa setempat, khususnya melalui operator Sistem Informasi Geografis (SIG) di balai desa. Kedua, masyarakat bisa mengecek secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

“Di Kabupaten Demak memang banyak laporan terkait pergeseran desil. Untuk itu, kami arahkan masyarakat melakukan pengecekan melalui dua jalur tersebut agar datanya jelas dan valid,” pungkas Kundarto. (03)

Exit mobile version