
JEPARA, Jatengnews.id – Ratusan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, yang tergabung dalam Koalisi Kembang Bersatu (KKB), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Jepara, Rabu (16/7/2025).
Mereka menuntut transparansi dana kompensasi lingkungan atas pengelolaan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU Tanjung Jati unit 5 dan 6.
Warga dari Desa Tubanan, Balong, Kancilan, dan Jenggotan mendesak Pemkab Jepara segera menyelesaikan persoalan dana kompensasi yang dinilai tidak transparan dan jauh dari perhitungan yang semestinya.
“Kami melakukan aksi ini karena realisasi dana kompensasi lingkungan akibat limbah FABA PLTU 5 dan 6 tidak sesuai dengan data yang kami miliki,” ujar Dafiq, salah satu perwakilan massa aksi, dalam keterangan tertulis kepada Jatengnews.id.
Baca juga: Tembus Hutan Jalan Beton Hubungkan Kembang dengan PLTU Tanjungjati
Kompensasi Tak Sesuai
Menurut data yang dihimpun KKB, selama periode September hingga Desember 2024, limbah fly ash yang diangkut mencapai sekitar 108.042 ton. Berdasarkan dokumen tender dari PT Solusi Bangun Indonesia, biaya transportasi limbah fly ash ditetapkan sebesar Rp12.500 per ton, sehingga total pendapatan dari pengelolaan fly ash selama empat bulan diperkirakan mencapai Rp1,35 miliar.
Masih berdasarkan dokumen yang sama, harga jasa transportasi limbah bottom ash adalah Rp25.000 per ton. Dokumen tender itu juga menyebutkan bahwa biaya tersebut sudah termasuk dana koordinasi/kompensasi lingkungan yang seharusnya disalurkan langsung kepada masyarakat melalui pemerintah desa.
“Jika asumsi dana koordinasi adalah 20 persen, maka dalam empat bulan itu saja, dana kompensasi yang seharusnya didistribusikan ke warga dari fly ash saja sebesar Rp270.105.000,” jelas Dafiq.
Namun faktanya, menurut Dafiq, desa-desa di sekitar PLTU hanya menerima Rp20 juta dalam empat bulan, bahkan di Jenggotan dan Kancilan tidak mencapai nominal tersebut.
Tuntut Bupati Tindaklanjuti Surat Pemprov
KKB menyesalkan sikap Bupati Jepara yang dinilai tidak menjalankan rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebelumnya, pada 4 Juni 2025, KKB telah melakukan audiensi dengan Pemprov Jawa Tengah. Pemprov kemudian mengeluarkan surat tertanggal 25 Juni 2025, yang meminta Bupati Jepara melakukan koordinasi intensif dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan transparansi dana kompensasi dan monopoli pengelolaan limbah FABA.
“Hingga hari ini, tidak ada langkah konkret dari Bupati. Bahkan saat kami datang ke kantor kabupaten, beliau menolak untuk menemui kami,” tegas Dafiq.
Baca juga: Pastikan Keluhan Masyarakat Ditanggapi Bupati Jepara Sidak Layanan Jepara 112
Akibat kekecewaan tersebut, KKB menyatakan akan melakukan blokade jalan akses pengangkutan limbah PLTU yang melintasi kampung mereka hingga ada penyelesaian yang jelas dari pemerintah daerah.
Tiga Tuntutan Warga
Berikut tiga tuntutan yang disampaikan KKB dalam aksi demonstrasi tersebut:
- Bupati Jepara diminta memerintahkan SGI (pihak transportasi limbah) untuk mendistribusikan dana kompensasi langsung ke masyarakat desa tanpa perantara.
- PT Solusi Bangun Indonesia diminta memberi sanksi kepada SGI dan menghentikan kerja sama dengan PT BSS dalam hal distribusi dana koordinasi/kompensasi lingkungan.
- Pihak kepolisian diminta memeriksa dugaan pungutan liar dalam penyaluran dana kompensasi lingkungan FABA PLTU Tanjung Jati unit 5 dan 6. (01).