Beranda Daerah Polres Demak Tangkap 4 Pengedar dan Pengguna Narkoba

Polres Demak Tangkap 4 Pengedar dan Pengguna Narkoba

Selama bulan Juni dan Juli kami mengungkap tiga kasus narkoba dengan jumlah tersangka empat orang

Polres Demak gelar perkara penangkapan pelaku narkoba
Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono bersama Kasat Narkoba AKP Eko Bambang Nurtjahjo dan jajarannya saat gelar konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Kamis (17/7/2025). (Foto: Sam)

DEMAK, Jatengnews.id – Polres Demak berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Juni hingga Juli 2025. Dari operasi tersebut, empat tersangka diamankan dan barang bukti sabu seberat total 10,97 gram disita oleh jajaran Satresnarkoba.

“Selama bulan Juni dan Juli kami mengungkap tiga kasus narkoba dengan jumlah tersangka empat orang,” ungkap Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Razia Miras Polres Demak Gempur Ancaman Kamtibmas

Kasus pertama terjadi pada 20 Juni 2025, saat FI (27) ditangkap di wilayah Kecamatan Mranggen pukul 08.00 WIB. FI kedapatan tengah melakukan transaksi narkoba dan membawa satu paket sabu siap edar seberat 4,91 gram, serta satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi.

“Tersangka FI berhasil ditangkap saat sedang melakukan transaksi. Barang bukti langsung kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Hendrie.

Beberapa hari kemudian, pada 27 Juni 2025, tersangka BA (40) juga diamankan di lokasi yang sama sekitar pukul 24.00 WIB. Ia ditangkap usai mengambil sabu yang hendak diedarkan kembali. Polisi menyita 5,05 gram sabu, timbangan digital, plastik klip, satu unit motor Yamaha Jupiter Z, dan satu handphone merek Vivo.

Baca juga: Polres Demak Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah

“Penangkapan BA merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Bandungrejo,” jelasnya.

Pengembangan kasus membawa petugas pada dua tersangka lain, yakni AH (27) dan MR (24), yang ditangkap pada 9 Juli 2025 pukul 02.00 WIB di Mranggen. Polisi menemukan 1,01 gram sabu, alat hisap. (01).

Exit mobile version