SEMARANG, Jatengnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah sepakat untuk memperkuat koordinasi dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Kolaborasi ini ditekankan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang digelar di Gedung Merah Putih, Semarang, Kamis (17/7/2025).
Hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Tengah mencatatkan indeks integritas tertinggi untuk kategori provinsi besar, yang mengindikasikan rendahnya risiko tindak pidana korupsi.
Baca juga : Ketua DPRD Jateng Sumanto Hormati Gugatan Mengenai Kondisi Lingkungan Sekitar PLTU Jepara
Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen penuh mendukung program pemberantasan dan pencegahan korupsi. Ia menyebut korupsi sebagai musuh bersama yang menghambat pembangunan dan merugikan kesejahteraan masyarakat.

“Perlu sinergi dan kolaborasi kuat antara KPK dan seluruh pemangku kepentingan di daerah,” ujar Sumanto.
Sumanto menilai, koordinasi dengan KPK memberikan banyak manfaat strategis, seperti peningkatan efektivitas pengawasan, transparansi anggaran, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan program dan kebijakan di pemerintahan daerah.
“Kami berharap koordinasi ini terus ditingkatkan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa,” tambahnya.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD Jateng memegang tiga fungsi penting: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan ketiganya, DPRD berkomitmen untuk terus mendorong tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.
“Pencegahan korupsi adalah fondasi utama mewujudkan tata kelola yang akuntabel untuk kemajuan masyarakat Jawa Tengah,” tegas Sumanto.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Elly Kusumastuti, mengapresiasi capaian Jawa Tengah dalam indeks SPI, namun menekankan pentingnya komitmen menjaga capaian tersebut.
“Keberhasilan ini bukan hasil kerja satu lembaga. Butuh sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk mencegah tindak pidana korupsi,” jelas Elly.
Ia juga mengingatkan bahwa terdapat lima area rawan korupsi yang perlu menjadi perhatihan bersama, yakni:
Penyusunan regulasi
Penetapan APBD
Penyaluran hibah dan bansos
Pengelolaan anggaran operasional
Pengadaan barang dan jasa
Baca juga : DPRD Jateng Catatkan LHKPN 100 Persen
Elly menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana bantuan sosial agar tepat sasaran dan tidak bocor. (ADV-03)