Beranda Daerah Anggota DPD RI Desak Percepatan Relokasi Guru PPPK di Jateng

Anggota DPD RI Desak Percepatan Relokasi Guru PPPK di Jateng

Anggota DPD RI Dr. Muhdi mendorong percepatan relokasi guru PPPK di Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa kewenangan mutasi ada di tangan pemerintah daerah, bukan BKN.

Anggota DPD RI dan Ketua PGRI Jateng Muhdi
Anggota DPD RI asal Jateng Muhdi (Foto:Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id  – Anggota DPD RI asal Jawa Tengah, Dr. Muhdi, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian persoalan relokasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Jawa Tengah.

Hal ini disampaikannya usai menerima audiensi puluhan guru PPPK yang tergabung dalam Forum Relokasi PPPK Guru Jateng di Kantor DPD RI Jawa Tengah, Jalan Imam Bonjol, Kota Semarang, Senin (21/7/2025).

Baca juga : Puluhan Guru PPPK di Jateng Tuntut Percepatan Relokasi Tugas

Dalam pertemuan tersebut, para guru menyampaikan sejumlah keluhan terkait penempatan kerja yang dinilai tidak ideal. Beberapa di antaranya adalah jam mengajar yang nihil atau minim, ketidaksesuaian surat keputusan (SK) dengan mata pelajaran yang diajarkan, hingga lokasi penempatan yang sangat jauh dari domisili.

“Ini masalah lama yang belum juga dieksekusi. Kami sudah dorong sejak Desember lalu. Bahkan saya sendiri sudah menyerahkan usulan relokasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Muhdi kepada Jatengnews.id.

Ia mencontohkan kondisi ekstrem yang dialami guru asal Cilacap yang ditempatkan di Rembang, atau guru dari Purwokerto yang harus mengajar di Pati. Menurutnya, kondisi ini memaksa guru untuk menempuh perjalanan hingga lebih dari 1.000 kilometer setiap pekan.

Muhdi menegaskan bahwa secara regulasi, relokasi bukanlah hal yang rumit. Kepala BKN, kata dia, telah menyatakan bahwa relokasi aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru PPPK, sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, yaitu Gubernur atau Bupati/Wali Kota, tergantung jenjang sekolah.

“Kalau SMA/SMK itu kewenangan Gubernur. Kalau SD/SMP, kewenangan Bupati/Wali Kota. Bahkan tidak perlu surat menyurat ke pusat, karena sistem mutasi ASN saat ini sudah bisa dilakukan secara digital,” jelas Muhdi.

Namun hingga kini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih beralasan menunggu surat resmi dari BKN sebagai dasar kebijakan. Menanggapi hal tersebut, Muhdi mengaku telah melakukan klarifikasi langsung.

“Kepala BKN sendiri bilang, ‘Lho, itu tidak perlu surat menyurat. Silakan saja, itu kewenangan daerah,’” ungkapnya.

Untuk menghindari kebingungan di daerah, Muhdi mendorong BKN segera menerbitkan surat edaran nasional sebagai pedoman relokasi PPPK di seluruh Indonesia.

Baca juga : Pemkab Karanganyar Pecat Guru PPPK Caleg

“Kalau mengangkat bisa, masa memindahkan tidak bisa? Ini logikanya yang harus diluruskan,” tegasnya. (03)

Exit mobile version