Beranda Daerah Guru Dituntut Bayar Rp25 Juta, Anggota DPD RI Muhdi Geram Kasus Guru...

Guru Dituntut Bayar Rp25 Juta, Anggota DPD RI Muhdi Geram Kasus Guru Madin di Demak

Anggota DPD RI dan Ketua PGRI Jateng Muhdi
Anggota DPD RI asal Jateng Muhdi (Foto:Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Anggota DPD RI asal Jawa Tengah, Dr. Muhdi, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus yang menimpa Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, yang harus membayar denda Rp25 juta setelah dilaporkan polisi atas dugaan menampar muridnya.

Muhdi menilai penyelesaian kasus ini sangat janggal karena berujung pada permintaan uang dari orang tua siswa.

Baca juga: Sekretaris DPD PDI Perjuangan Siap Dicalonkan Bupati Karanganyar

“Saya prihatin ya… ini bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi. Loh kok ujung-ujungnya malah dimintai uang oleh orang tua? Mestinya bukan begitu penyelesaiannya,” ujar Muhdi saat ditemui di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).

Menurut Ketua PGRI Jawa Tengah ini, seharusnya jika terjadi dugaan kekerasan oleh guru, bisa diselesaikan lewat komunikasi dan jalur etika profesi, bukan langsung dilaporkan dan diminta ganti rugi.

“Kalau pun ada tindakan yang berlebihan, ya ada mekanisme sanksi. Tapi jangan langsung kriminalisasi, apalagi kalau akhirnya cuma jadi soal uang,” tegasnya.

Muhdi mengingatkan bahwa tidak ada guru yang berniat mencelakakan muridnya. Oleh karena itu, ia mendorong agar perlindungan terhadap profesi guru diperkuat secara hukum.

“Kami sedang mengusulkan agar pasal perlindungan terhadap guru diperluas. Guru itu harus dihargai dan dilindungi, seperti halnya profesi lain, seperti dokter,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia berharap masyarakat, khususnya para orang tua, bisa lebih bijak dalam menghadapi persoalan di sekolah.

Baca juga: Sekda Jateng Hadiri Halal Bihalal PGRI Jateng

“Silakan dikomunikasikan baik-baik. Jangan buru-buru lapor polisi apalagi main minta uang. Ini bisa merusak semangat para guru,” pungkasnya.

Kasus yang menimpa Ahmad Zuhdi menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Guru Madin asal Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, itu harus menjalani proses hukum dan membayar denda setelah diduga menampar muridnya.(02)

Exit mobile version