28.8 C
Semarang
, 23 Juli 2025
spot_img

Usai Pemutihan, Bapenda Jateng Gencar Razia dan Tagih Pajak Door to Door

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya kendaraan bermotor.

SEMARANG, Jatengnews.id  – Setelah sukses menggelar program pemutihan pajak kendaraan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah kini menggencarkan operasi penertiban dan penagihan langsung kepada masyarakat.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya kendaraan bermotor.

Baca juga: Pemprov Jateng Luncurkan Samsat Corporate

Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, menegaskan bahwa masa pemutihan telah berakhir, dan kini saatnya masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.

“Pemutihan itu sudah selesai. Kalau sudah diberi kelonggaran tapi tidak dimanfaatkan, maka yang dilakukan selanjutnya adalah menegakkan kepatuhan,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).

Sejak Juni, Bapenda bekerja sama dengan kepolisian melakukan operasi pemeriksaan STNK hingga akhir tahun. Meski bersifat edukatif, masyarakat tetap dapat dikenakan tilang jika tidak melakukan pengesahan ulang STNK.

“Yang ditilang bukan karena menunggak pajak, tapi karena STNK-nya tidak disahkan ulang. Itu pelanggaran administrasi, bukan pajak,” jelas Danang.

Untuk mempermudah wajib pajak, layanan Samsat keliling disediakan di lokasi razia. Pelanggar bisa langsung melunasi kewajiban di tempat guna menghindari sanksi.

Bapenda mencatat masih ada sekitar 3 juta penunggak pajak kendaraan di Jawa Tengah. Diharapkan, hingga akhir tahun, hanya tersisa 10 persen yang belum membayar, khususnya mereka yang terkendala ekonomi, kendaraan rusak, atau hilang.

“Bagi yang mampu, wajib patuh karena uang pajak itu kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tambahnya.

Pentingnya pembayaran pajak ditegaskan karena 10 persen dari penerimaan kendaraan bermotor masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Baca juga: Pascapemutihan, Jateng Gelar Penertiban Pajak dan Kelengkapan Kendaraan Bermotor

Untuk menjangkau wajib pajak secara langsung, Bapenda mengaktifkan program Sempuyung melalui RT, RW, dan mantri pajak. Sementara di tingkat provinsi, penagihan dilakukan secara door to door oleh petugas UPPD.

Danang juga mengingatkan pentingnya balik nama kendaraan bagi pemilik yang berpindah domisili agar sesuai dengan data KTP. Saat ini, biaya BBNKB II telah dihapus, sehingga pemilik cukup membayar biaya pengurusan STNK dan BPKB.

“Ini bukan hanya soal pajak, tapi perlindungan hukum. Kalau kendaraan Anda terlibat tindak pidana dan datanya tidak sesuai, itu akan menyulitkan penyelidikan,” tegasnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN