29.1 C
Semarang
, 25 Juli 2025
spot_img

Wagub Taj Yasin Minta Content Creator Perlu Tahu Etika Jurnalistik dan UU ITE

konten yang dibuat para kreator kini tak hanya berperan sebagai hiburan, tapi juga bisa membentuk opini publik dan mempengaruhi kebijakan

SEMARANG, Jatengnews.id  – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menegaskan pentingnya edukasi etika jurnalistik dan regulasi digital kepada para content creator di era media sosial yang semakin tak berbatas.

Menurut Taj Yasin, konten yang dibuat para kreator kini tak hanya berperan sebagai hiburan, tapi juga bisa membentuk opini publik dan mempengaruhi kebijakan. Karena itu, mereka perlu memahami aturan main yang berlaku di dunia informasi.

Baca juga: Wakil Gubernur Taj Yasin Minta OJK dan Perbankan Perhatikan UMKM

“Saya berharap pelatihan untuk media mainstream juga menggandeng content creator, supaya mereka mengenal kode etik jurnalistik, UU ITE, serta panduan lain dalam karya jurnalistik,” kata pria yang akrab disapa Gus Yasin saat menerima audiensi LPP RRI Semarang, Kamis (24/7/2025).

Ia juga menambahkan bahwa media mainstream selama ini telah berpedoman pada Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik, sehingga informasi yang disajikan lebih akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Influencer juga hendaknya diperkenalkan dan diedukasi mengenai batasan-batasan apa yang boleh diberitakan. Tujuannya agar masyarakat tidak disesatkan, dan pengelola media sosial terhindar dari pelanggaran hukum,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Gus Yasin menyatakan dukungannya atas pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan digelar LPP RRI Semarang pada September 2025, bekerja sama dengan Kementerian Kominfo.

Baca juga: Wakil Gubernur Taj Yasin Sebut Idulfitri Momentum Saling Mengingatkan

“UKW ini penting agar wartawan kita profesional, paham etika, dan punya tanggung jawab sosial dalam menyampaikan informasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala LPP RRI Semarang, Atik Hindari, mengatakan UKW akan diikuti 30 wartawan dari berbagai daerah di Jawa Tengah. Ia juga mengungkapkan bahwa RRI saat ini tengah menanti revisi Undang-Undang Penyiaran untuk memperkuat posisi RRI sebagai lembaga penyiaran publik berbasis multiplatform.

“Kami berharap revisi UU Penyiaran bisa mendukung transformasi RRI ke arah multiplatform. Jadi berita yang kami sampaikan tidak hanya cepat, tapi juga akurat,” pungkasnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN