DEMAK, Jatengnews.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Demak akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, berinisial MY alias Zidan. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video penggerebekan viral di media sosial.
Kepala Dinpermades Demak, Taufik Rifai, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan bersurat kepada aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Polres Demak, guna meminta kejelasan terkait pasal hukum yang dikenakan terhadap oknum kades tersebut.
Baca juga : Oknum Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang di Kamar Kos
“Ya, jadi kami baru menanyakan ke aparat penegak hukum, pasal yang disangkakan apa,” ujar Taufik, Jumat (25/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa setiap proses pemberian sanksi terhadap kepala desa harus mengacu pada peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Oleh karena itu, keputusan akan diambil setelah pihaknya menerima balasan resmi dari pihak kepolisian.
“Kalau nanti sudah ada pasal dan unsur pidananya, baru kami bisa mengambil tindakan. Semua sudah ada aturannya dalam perda,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan publik mengenai kemungkinan pencopotan jabatan terhadap MY, Taufik menyebut bahwa hal tersebut tidak bisa serta-merta dilakukan, karena terdapat mekanisme hukum dan administratif yang harus dijalani.
“Kalau soal pemberhentian atau pemberian sanksi, ada prosesnya. Yang penting, meskipun kades sedang tersangkut masalah hukum, pelayanan masyarakat jangan sampai terhenti,” tambahnya.
Untuk menjaga pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan, Dinpermades menyarankan agar sekretaris desa (Sekdes) menjalankan tugas kepala desa sementara, atau pihak kecamatan bisa menunjuk Pelaksana Harian (PLH).
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan suami dari seorang perempuan berinisial LK (31), yakni Priyatno (41), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonosalam, pada Selasa pagi (22/7). Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam.
Kecurigaan terhadap sang istri yang sering terlambat pulang membuat Priyatno melakukan penyelidikan sendiri, termasuk memasang pelacak GPS di sepeda motor istrinya. Hasil pelacakan mengarah ke kamar kos yang akhirnya digerebek bersama warga dan anggota Polsek Wonosalam.
Saat penggerebekan, MY alias Zidan ditemukan di dalam kamar sendirian, sementara LK bersembunyi di kamar mandi. Meski keduanya berpakaian lengkap, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindakan asusila.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, membenarkan adanya laporan dugaan perzinahan dan menyatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca juga : Geger, Kepala Desa di Demak Diduga Terlibat Perselingkuhan
Sementara itu, keluarga korban mendesak agar oknum kades diproses secara hukum dan dicopot dari jabatannya. (03)