KARANGANYAR, Jatengnews.id – Tim gabungan Intel dan Pidana Khusus Kejari Karanganyar, melakukan penggeledahan di rumah AC, tersangka perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung.
Penggeledahan dilakukan di kediaman AC yang berada di Perumahan Chrysan Regency, Dusun Puntuk Rejo, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Jumat (25/7/2025) pukul 14.00 WIB. Penggeladahan berakhir pada pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Pemkab Karanganyar Luncurkan Aplikasi Si Petruk
Informasi yang dihimpun, sebanyak 10 petugas gabungan dari Intel dan Pidana Khusus Kejari Karanganyar, disaksikan Kepala Dusun, Ketua RT dan isteri AC. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan tiga unit HP dan sejumlah dokumen.
“Ada sepuluh petugas yang melakukan pengheledahan. Saya melihat ada tiga HP dan sejumlah dokumen yang diamankan,”ujar Tri Suwanto, warga sekitar.
Setelah melakukan penggeledahan, lanjut Tri, petugas meninggalkan lokasi.”Penggeledahan tidk berlangsung lama. Hanya satu jam,”katanya.
Tri menambahkan, AC merupakan warga baru di perumahan tersebut.AC bersama isteri dan tiga anaknya, baru lima bulan menempati rumah.
“AC bersama anak dan isterinya ngontrak baru lima bulan. Sejak lima hari terakhir, AC tidak pernah pulang. Saya juga tidak tahu yang bersangkutan pergi kemana,”terangnya.
Baca juga: Penyidikan Korupsi Masjid Agung Terus Berlanjut, Penyidik Bidik Tersangka Baru
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kajari Karanganyar menerbitkan Sprindik dugaan perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan awal upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi saksi, untuk mengancam saksi, untuk membujuk saksi, agar memberikan keterangan yang tidak benar pada saat diperiksa oleh penyidik.
Untuk mendalami adanya dugaan perintangan penyelidikan dan penyidikan tersebut, tegas Kajari, pihaknya langsung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik).Dugaan perintangan penyidikan tersebut mengarah kepada AC.(02)