
DEMAK, Jatengnews.id — Kekerasan terhadap anak kembali mengguncang publik, kali ini menimpa seorang balita berinisial AUH (5) di Kabupaten Demak.
Bocah malang ini dipaksa meminum air dari kloset (WC) dan mengalami kekerasan fisik berupa tamparan berulang kali oleh ayah kandungnya sendiri, ENC (43). Kejadian ini terjadi karena pelaku dilaporkan emosi akibat istrinya tak kunjung mengangkat telepon, disertai dugaan perselingkuhan.
Baca juga : Peragaan Busana di Timbulsloko Demak Simbol Mitigasi Krisis Iklim
Peristiwa tragis ini mengundang keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, terutama dari kalangan aktivis perempuan. Masnuah, pendiri Paralegal Pertiwi Demak yang dikenal aktif memperjuangkan perlindungan perempuan dan anak, menyampaikan rasa kecewa dan duka atas insiden tersebut.
“Saya sangat prihatin melihat kekejian ini, terlebih terjadi pada Hari Anak Nasional. Ini sangat ironis. Anak yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban dari orang tuanya sendiri,” ujar Masnuah, Sabtu (26/7/2025).
Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga yang pelakunya adalah orang tua kandung masih banyak terjadi di masyarakat, dan hal ini memerlukan perhatian serius dari negara.
“Negara harus hadir. Perlindungan anak itu adalah tanggung jawab kita bersama: negara, pemerintah daerah, masyarakat, dan terutama keluarga,” tegasnya.
Masnuah mengutip Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang mengatur perlindungan anak, termasuk pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Ia mendorong agar penegakan hukum tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan menyeluruh terhadap korban.
“Pemulihan psikis, fisik, dan sosial anak harus dilakukan terus menerus, karena luka batin akibat kekerasan orang tua akan membekas seumur hidup,” paparnya.
Ia menambahkan, apapun alasan pelaku, baik karena emosi, masalah rumah tangga, atau bahkan judi online, tidak bisa menjadi pembenaran atas tindak kekerasan terhadap anak.
Masnuah turut mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus ini. Namun, ia menekankan pentingnya pendampingan psikososial jangka panjang bagi AUH, agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.
“Anak bisa saja tumbuh dengan trauma mendalam. Kita tidak bisa menganggap ini hal sepele. Pendampingan psikologis harus segera dilakukan dan dijaga keberlanjutannya,” katanya.
Wakil Solidaritas Perempuan Demak, Gayatri Rajapatni, turut mengecam kekerasan tersebut. Ia berharap aparat memberikan hukuman yang tegas dan mampu memberi efek jera.
“Saya yakin, perilaku ayah seperti itu tidak hanya dilakukan pada anak, tapi juga pada istri. Bisa dipastikan ini bagian dari kekerasan dalam rumah tangga yang lebih luas,” ucap Gayatri.
Baca juga : Kisah Perjuangan Yati Melawan HIV: Dari Takut Mati hingga Jadi Aktivis ODHIV
Ia menegaskan pentingnya tidak hanya fokus pada korban, tapi juga pada penguatan mental dan sosial bagi ibu korban yang juga kemungkinan besar mengalami kekerasan. (03)