KARANGANYAR, Jatengnews.id – Puluhan pekerja kembali mendatangi Kantor DPRD Karanganyar untuk mengadukan persoalan belum dibayarnya hak-hak mereka oleh sejumlah perusahaan.
Audiensi digelar bersama Komisi B DPRD Karanganyar pada Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Pemkab Temanggung Awasi Pemberian THR Pekerja
Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiyatno, menyampaikan bahwa para pekerja telah menempuh berbagai jalur hukum, termasuk mediasi, sidang di Pengadilan Hubungan Industrial, hingga Mahkamah Agung.
“Putusan hukum sudah inkrah, tapi sampai hari ini perusahaan belum juga membayar hak pekerja, termasuk pesangon bagi yang di-PHK,” kata Danang.
Menurutnya, lebih dari 150 pekerja dari beberapa perusahaan masih belum mendapatkan hak mereka. Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, pihaknya siap menempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Kalau diperbolehkan Pemkab dan DPRD, kami akan menempuh jalur kepailitan sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Itu lebih baik daripada hak pekerja tidak dibayarkan sama sekali,” tegas Danang.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Listyowati, menyatakan bahwa lima perwakilan perusahaan hadir dalam audiensi tersebut, sementara dua lainnya absen.
Baca juga: Kejari Karanganyar Monev Pekerjaan PDAM
“Beberapa perusahaan mengaku terkendala keuangan, namun ada juga yang sudah mulai mencicil pembayaran hak pekerja,” ujar Latri.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Komisi B memberi waktu satu minggu ke depan untuk membuka ruang komunikasi antara pekerja dan pemilik perusahaan.
“Kami beri waktu satu minggu untuk menyampaikan jawaban resmi dari perusahaan. Harapannya bisa ada solusi yang disepakati bersama,” pungkas Latri.(02)