KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar kembali menyeret satu nama ke hadapan hukum. MG alias AC, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan dan kini resmi masuk daftar buron.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kepala Seksi Intelijen, Bonar David Yuniarto, menyampaikan bahwa MG alias AC telah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir.
Baca juga: Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kejari Karanganyar
“Tim penyidik sudah melakukan pemanggilan tiga kali. Karena tidak diindahkan, kami lakukan upaya pemanggilan paksa. Tapi saat didatangi ke rumahnya, yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ujar Bonar saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/7/2025).
Menurut Bonar, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Perumahan Chrysan Regency, Dusun Puntuk Rejo, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB dan melibatkan sedikitnya 10 petugas gabungan dari Intel dan Pidsus Kejari Karanganyar.
“Kami telah melakukan penggeledahan, disaksikan kepala dusun, ketua RT, dan istri tersangka. Dari lokasi, kami mengamankan tiga unit handphone dan beberapa dokumen yang kami nilai relevan dengan perkara,” jelas Bonar.
Salah satu warga sekitar, Tri Suwanto, turut menyaksikan jalannya penggeledahan.
“Petugas datang sekitar jam dua siang. Mereka masuk ke rumah AC dan keluar sekitar satu jam kemudian. Saya lihat mereka membawa tiga HP dan beberapa berkas,” ujarnya.
Baca juga: Kejari Karanganyar Panggil Paksa Saksi Kunci Perintangan Penyidikan
Kasus ini mencuat setelah Kejari Karanganyar menemukan dugaan adanya upaya menghalangi proses penyidikan terhadap kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung. AC diduga berperan dalam mempengaruhi atau menekan saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
“Kami menemukan indikasi adanya tekanan terhadap saksi, bahkan ajakan untuk memberikan keterangan palsu. Ini adalah bentuk perintangan penyidikan, dan karenanya kami langsung menerbitkan Sprindik terhadap AC,” tegas Bonar.
MG alias AC dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp150 juta hingga Rp600 juta.(02)