TEGAL, Jatengnews.id – Sebanyak 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Tegal resmi memasuki masa purna tugas per 1 Agustus 2025.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Purna Tugas dilakukan langsung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, pada apel bersama, Senin (28/7/2025).
Baca juga: Wali Kota Tegal Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Agung Tegal
Wali Kota menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan loyalitas para PNS selama bertugas, serta berharap masa purna tugas menjadi waktu penuh berkah dan kebahagiaan bersama keluarga.
‘’Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas dedikasi, loyalitas, dan kontribusi yang telah diberikan selama ini” ujar Dedy Yon.
Baca juga: Wakil Wali Kota Tegal Minta Warga Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Selain itu, Wali Kota juga menyerahkan SK kenaikan pangkat secara simbolis kepada PNS yang naik pangkat per 1 Agustus 2025, mengajak untuk terus meningkatkan semangat kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
‘’Saya ucapkan selamat kepada para ASN yang telah mendapatkan kenaikan pangkat, ini adalah bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian Bapak/Ibu sekalian,” kata Wali Kota Tegal.(02)