
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di zona hijau Desa Munggur Kecamatan Mojogedang, diduga menyalahi aturan.
Perwakilan masyarakat Desa Munggur, Imam Ady kepada wartawan, Rabu (30/7/2025) mengatakan, berdasarkan data BPN, pendirian bangunan TPS dibangin di atas lahan sawah produktif.
Baca juga: Warga Munggur Kembali Demo
Bangunan TPS ini, tegasnya, menyalahi aturan Perda RTRW Jateng, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tidak boleh didirkan bangunan.
“Pembangunan TPS oleh Bumdes Unit Sampah Munggur jugs belum memilikk izin yang jelas. Warga yang berada di sekitar lokasi, merasa keberatan karena twrganggu dengan asap hasil pembakaran sampah,”tukasnya.
Imam berharap, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dapat menindaklanjuti dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Munggur dan Direktur Bumdes Munggur serta pihak pihak terkait yang menyalahi aturan Perda RTRW Jawa Tengah.
Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan adanya dugaan maladministrasi pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Warga Desak Masalah TPS di Zona Hijau Desa Munggur Dituntaskan
Dikatakannya, berdasarkan laporan yang diterima, pembangunan TPS diduga dibangun di atas lahan hijau.
“Masih kami telusuri. Kami belum dapat menyimpulkan. Kami kembali mendatangi lokasi pembangunan TPS, “jelasnya.(02)