SEMARANG, Jatengnews.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan tidak dapat membuka formasi baru untuk mengakomodasi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus pada tahun 2021.
Sebelumnya, diketahui bahwa ada 1.410 guru swasta kategori R1D di Jateng yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK dan sampai hari ini belum mendapatkan formasi.
Baca juga : BKD Jateng Angkat Bicara Soal Demo Guru PPPK 2021
Kepala BKD Jateng, Raden Rara Utami Rahajeng, menegaskan bahwa kewenangan pengajuan formasi ada di tangan pemerintah daerah, termasuk Gubernur dan kepala daerah masing-masing. Namun, kendala utamanya adalah keterbatasan anggaran belanja pegawai.
“Mereka memang sudah ikut tes. Tetapi kita perlu cek ketersediaan formasi dan anggaran. Kita tahu kan, belanja pegawai itu dikunci 30 persen,” ujar Utami usai menghadiri rapat bersama BKN di kantor BPSDM Jateng, Jumat (1/8/2025).
Ketika ditanya mengenai pernyataan Sekretaris Komisi E DPRD Jateng, Zainuddin, yang menyebutkan bahwa anggaran di Jawa Tengah masih mencukupi, Utami tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menyarankan agar hal tersebut dikomunikasikan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Intinya kita tak akan membiarkan (para peserta lulus PPPK), tetapi juga perlu lihat komposisinya,” ujarnya singkat.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut soal langkah konkret yang akan diambil untuk menyelesaikan nasib ribuan guru tersebut, Utami kembali irit bicara. Menurutnya, semua bergantung pada regulasi pemerintah pusat setelah 2025.
“Tahun depan sudah enggak ada (pengajuan formasi R1D), tahun ini terakhir. Skenario 2026 kita belum tahu. Kami tak bisa bilang apa-apa, tunggu regulasi pusat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memberikan sinyal bahwa masih ada peluang jika pemerintah daerah bersedia mengajukan formasi.
“Kalau tidak punya (anggaran), bisa paruh waktu. Tapi kalau daerah enggak kunjung usulkan, ya tidak selesai (persoalan PPPK 2021). Ini kerja bersama,” tegas Zudan.
Ia juga mengingatkan bahwa 2025 merupakan tahun terakhir afirmasi pemerintah pusat dalam menyelesaikan permasalahan guru honorer dan PPPK. Tahun depan, seluruh mekanisme afirmatif akan dihentikan.
Baca juga : Rekrutmen PPPK Jateng Mulai Dibuka BKD Ungkap Tahapannya
“Tahun ini harus selesai. Kalau daerah tidak mengusulkan, ya sudah, selesai. Tidak akan terangkat. Ini tahun terakhir afirmasi dari negara,” tandasnya. (03)