DEMAK, Jatengnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak kembali menggelar operasi penanggulangan penyakit masyarakat dan berhasil mengamankan empat wanita tuna susila (WTS) dari dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Demak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Baca juga : Polres Tegal Kota Tindak Tegas Aktivitas Mabuk di Sekitar SMPN 5
“Operasi ini menyasar praktik-praktik prostitusi terselubung yang meresahkan masyarakat. Kami melaksanakan razia di dua kecamatan, yakni Kecamatan Demak dan Kecamatan Wonosalam,” ungkap Agus, Jumat (1/8/2025).
Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengerahkan 15 personel dan berkoordinasi dengan jajaran Kodim 0716/Demak serta Polres Demak. Hasilnya, empat WTS berhasil diamankan—satu orang dari kawasan eks Stasiun Demak dan tiga lainnya dari sebuah warung makan yang diduga menjadi kedok praktik prostitusi di sekitar Traffic Light Jebor.
Setelah diamankan, keempat wanita tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan identitas, pendataan, serta pembinaan awal terkait pelanggaran norma sosial dan hukum yang berlaku. Selanjutnya, mereka dikirim ke Panti Rehabilitasi Wanodyatama Surakarta untuk mendapatkan pembinaan lanjutan.
“Kami berharap dengan kegiatan ini dapat menciptakan rasa aman, nyaman, serta menjaga norma dan moralitas di tengah masyarakat. Upaya penegakan Perda akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas Agus.
Baca juga : Satpol PP Sita 8.420 Batang Rokok Ilegal di Rembang
Satpol PP Demak mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dari praktik-praktik menyimpang yang dapat merusak tatanan sosial, serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (03)