SEMARANG, Jatengnews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan fatwa haram atas usaha peternakan babi, sebagai respon atas rencana pendirian peternakan babi modern di Kabupaten Jepara yang sebelumnya menuai penolakan luas dari masyarakat.
Fatwa tersebut tertuang dalam Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025, yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI Jateng pada Jumat (1/8/2025).
Baca juga : Polres Kendal dan Babinsa Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkoba
Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, menegaskan bahwa aktivitas beternak babi hukumnya haram, tak terkecuali untuk tujuan ekspor maupun konsumsi non-Muslim.
MUI meyakini umat akan mengikuti jika sudah diberi pemahaman yang benar tentang petunjuk halal dan haram.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta agar rencana pendirian peternakan babi tersebut dikaji ulang untuk menjaga kondusivitas daerah. (03)