SEMARANG, Jatengnews.id – Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) mengirimkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Komisi III DPR-RI perihal penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP).
Perwakilan KAPI Cornelius Gea menilai perlindungan terhadap profesi advokat masih sangat lemah dan perlu penguatan.
Baca juga : Perkuat Perlindungan Advokat dan Pembela HAM, KAPI Hadir Kawal RUU KUHAP
“KAPI menilai bahwa advokat sangat mudah dikriminalisasi akibat pekerjaan yang dilakukan. Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah menyebut bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri,” katanya melalui siaran pers, Selasa (05/08/2025).
KAPI mengusulkan beberapa hal dalam R-KUHAP, antara lain:
– Pengakuan hak korban untuk didampingi oleh pendamping dari lembaga layanan atau organisasi masyarakat sipil
– Larangan kriminalisasi terhadap pendamping
– Jaminan perlindungan keamanan dan akses informasi
– Penambahan kewenangan penuntut khusus yang diwakili oleh advokat untuk mewakili korban dalam persidangan
Ia menambahkan KAPI juga meminta agar R-KUHAP mengatur larangan praktik mafia hukum seperti pemerasan, suap-menyuap, jual beli tuntutan hingga vonis ringan yang menyeret Penyidik, Penuntut Umum, Advokat, Hakim hingga petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Baca juga : Bapemperda Pertanyakan Perda Belum Dilengkapi Perbup
“KAPI meminta RDPU dengan Komisi III DPR-RI untuk meminta revisi KUHAP guna meningkatkan perlindungan HAM dan perempuan berhadapan dengan hukum serta memberantas praktik mafia hukum. RDPU ini akan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025,” imbuhnya. (03)