Beranda Daerah KAPI Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban dalam RKUHAP

KAPI Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban dalam RKUHAP

Perlindungan terhadap profesi advokat masih sangat lemah dan perlu penguatan.

Koalisi Advokat Progresif Indonesia. (Foto : Dokumen)
Perwakilan Koalisi Advokat Progresif Indonesia. (Foto : Dokumen)

SEMARANG, Jatengnews.id – Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) mengirimkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Komisi III DPR-RI perihal penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP).

Perwakilan KAPI Cornelius Gea menilai perlindungan terhadap profesi advokat masih sangat lemah dan perlu penguatan.

Baca juga : Perkuat Perlindungan Advokat dan Pembela HAM, KAPI Hadir Kawal RUU KUHAP

“KAPI menilai bahwa advokat sangat mudah dikriminalisasi akibat pekerjaan yang dilakukan. Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah menyebut bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri,” katanya melalui siaran pers, Selasa (05/08/2025).

KAPI mengusulkan beberapa hal dalam R-KUHAP, antara lain:

– Pengakuan hak korban untuk didampingi oleh pendamping dari lembaga layanan atau organisasi masyarakat sipil
– Larangan kriminalisasi terhadap pendamping
– Jaminan perlindungan keamanan dan akses informasi
– Penambahan kewenangan penuntut khusus yang diwakili oleh advokat untuk mewakili korban dalam persidangan

Ia menambahkan KAPI juga meminta agar R-KUHAP mengatur larangan praktik mafia hukum seperti pemerasan, suap-menyuap, jual beli tuntutan hingga vonis ringan yang menyeret Penyidik, Penuntut Umum, Advokat, Hakim hingga petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Baca juga : Bapemperda Pertanyakan Perda Belum Dilengkapi Perbup

“KAPI meminta RDPU dengan Komisi III DPR-RI untuk meminta revisi KUHAP guna meningkatkan perlindungan HAM dan perempuan berhadapan dengan hukum serta memberantas praktik mafia hukum. RDPU ini akan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025,” imbuhnya. (03)

Exit mobile version