KARANGANYAR, Jatengnews.id – MG alias AC, seorang pengacara yang menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar, hingga kini belum juga menyerahkan diri.
Kejari Karanganyar menyatakan akan segera menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi Masjid Agung, Sekretaris Dispermades Karanganyar Diberhentikan Sementara
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan pihaknya masih terus mencari keberadaan tersangka sejak penetapan status hukumnya.
“Kami sudah memeriksa istrinya. Jika masih belum kooperatif, tersangka akan segera kami tetapkan dalam DPO,” tegas Hartanto, Senin (4/8/2025).
Sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah rumah kontrakan MG di Perum Chrisyan Regency, Puntukrejo, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, pada Jumat (25/7/2025). Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan tiga unit handphone.
MG diduga kuat melakukan perintangan penyidikan dengan cara mengarahkan saksi dan tersangka lain agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta dalam perkara korupsi proyek pembangunan Masjid Agung yang merugikan negara hingga Rp12 miliar.
Baca juga: Kusmawati Tersangka Korupsi Alkes Karanganyar, Kembalikan Uang ke Kejari
“Kami harap tersangka segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif,” tambah Hartanto.
MG dijerat dengan Pasal 21 dan 22 UU Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perintangan proses hukum, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(02)