Beranda Daerah Penyitaan 52 Kios di Karanganyar, Penyewa Masih Diizinkan Berjualan

Penyitaan 52 Kios di Karanganyar, Penyewa Masih Diizinkan Berjualan

Penyitaan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Hartanto bersama Kasi Intel Bonar David Yuniarto.

Pedagang lakukan jual beli di kios yang disita Kejari Karanganyar
Pedagang lakukan jual beli di kios yang disita Kejari Karanganyar (Foto:iwan)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kejari Karanganyar menyita 52 kios yang berada di atas lahan bengkok milik Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada Senin (4/8/2025) malam.

Meskipun disita, para penyewa masih diperbolehkan menjalankan usaha seperti biasa.

Baca juga: Kejari Minta Keterangan Vendor Pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar

Penyitaan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Hartanto bersama Kasi Intel Bonar David Yuniarto. Kios-kios yang disita berada di Dusun Bulu, Desa Jaten. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas dugaan penyelewengan pembangunan kios di atas tanah milik desa tersebut. Dalam kasus ini, Harga Satata telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar dan penetapan izin penyitaan dari PN Tipikor Semarang,” jelas Kasi Pidsus, Hartanto, Rabu (6/8/2025).

Hartanto menegaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk kepentingan persidangan sebagai barang bukti, dan sementara ini penyewa masih dapat beraktivitas.

“Seluruh kios kini berada di bawah tanggung jawab Kejaksaan. Untuk sementara, aktivitas jual beli masih diperbolehkan. Namun, sewa-menyewa baru tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Sebelum mendapat penjelasan dari pihak Kejari dan Pemerintah Desa Jaten, para penyewa sempat cemas akan kehilangan mata pencaharian mereka.

Salah satu penyewa, Ninis (34), pedagang frozen food, mengaku mulai menyewa kios sejak Februari 2025 dari seseorang bernama Giani. Ia membayar Rp14 juta untuk masa sewa satu tahun.

“Awalnya saya khawatir tidak boleh jualan. Tapi setelah dijelaskan, alhamdulillah ternyata masih boleh,” ujar Ninis.

Ia menambahkan bahwa usaha yang dijalankannya cukup berkembang, bahkan telah mempekerjakan dua orang karyawan.

Baca juga: Kusmawati Tersangka Korupsi Alkes Karanganyar, Kembalikan Uang ke Kejari

“Usaha cukup maju. Saya sudah punya dua karyawan. Ini malah ada masalah dan disita Kejaksaan,” katanya.

Senada dengan Ninis, seorang pedagang makanan yang enggan disebut namanya juga mengaku lega. Ia menyewa dua kios selama 20 tahun dengan total nilai sewa Rp200 juta.

“Yang penting kami masih bisa berjualan. Soal ke depan, kita lihat nanti,” ujarnya.(02)

Exit mobile version