JAKARTA, Jatengnews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag yang ditangkap anggota Densus 88 karena diduga terlibat dalam terorisme dibenarkan oleh Sekjen Kementerian Agama Kamaruddin Amin.
Adapun, ASN tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Kanwil Kemenag Aceh.
Baca juga : Dinkominfo Demak Gencarkan Edukasi Digital Cegah Judi Online
“Saya sudah menerima laporan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh terkait adanya ASN dengan inisial MZ yang ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat dalam gerakan terorisme. Saya juga sudah membaca surat pemberitahuan penangkapan dari Densus 88 yang ditujukan kepada Kelapa Kanwil Kemenag provinsi Aceh,” terang Kamaruddin Amin dikutip dari laman resmi UIN Walisongo, Kamis (07/08/2025).
“Kita dukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah,” sambung Kamaruddin Amin.
Saat ini, lanjut Kamaruddin, pihaknya menunggu keterangan resmi dari Densus 88 terkait dugaan keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme. Kemenag juga akan kooperatif jika pihak Densus 88 dalam proses penegakkan hukum membutuhkan keterangan dari Kementerian Agama.
“Kementerian Agama adalah leading sector penguatan moderasi beragama. Tentu keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme tidak bisa kita tolerir. Kita akan berikan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kamaruddin Amin.
“Ke depan, kita akan semakin perkuat upaya mencegah keterlibatan ASN dalam gerakan terorisme. Penguatan moderasi beragama menjadi kunci sekaligus juga internalisasi kurikulum cinta,” sambungnya.
Baca juga : Delapan Pegawai KPK Diduga Terlibat Judi Online
“Kepada seluruh ASN Kemenag, saya minta untuk terus tingkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI. Di sini kita lahir dan bertumbuh. Menjadi kewajiban kita untuk menjaganya hingga akhir hayat,” tandasnya. (03)