
SEMARANG, Jatengnews.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Aipda Robig, anggota Polri yang terbukti bersalah menembak mati seorang siswa bernama Gamma.
Putusan tersebut disambut lega oleh pihak keluarga korban dalam sidang yang digelar pada Jumat (8/8/2025).
Ketua majelis hakim Mira Sendangsari dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa secara sadar dan tanpa alasan yang sah telah menghilangkan nyawa seseorang, dan perbuatannya mencoreng nama baik institusi Polri.
Baca juga: Sidang Aipda Robig, Terdakwa Bawa Tujuh Pengacara
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menyampaikan apresiasi atas ketegasan dan ketelitian hakim dalam menjatuhkan vonis.
“Hakim telah membaca dan menganalisa keterangan para saksi dengan cermat. Alhamdulillah, ini putusan yang cukup memuaskan bagi keluarga,” ujarnya usai sidang.
Zainal menambahkan bahwa putusan ini menunjukkan hakim masih memiliki hati nurani dalam menangani kasus pelanggaran hukum berat oleh aparat.
“Saya terharu. Terima kasih kepada majelis hakim yang masih punya nurani,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa Robig, sebagai anggota kepolisian, seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan pelaku kejahatan.
“Ini bukan sekadar pidana. Ini menyangkut marwah institusi Polri yang dirusak oleh anggotanya sendiri,” tegas Zainal.
Meski terdakwa menyatakan “pikir-pikir” atas putusan, Zainal menyatakan keyakinannya bahwa proses banding jika diajukan, tidak akan mengubah hasil akhir.
“Kami akan terus mengawal. Keluarga siap jika proses hukum masih berlanjut,” ujarnya.
Sementara itu, ayah korban, Andi Prabowo, mengaku puas dengan putusan tersebut dan menyampaikan harapan agar Robig juga dikenai sanksi administratif terberat.
“Setelah ini, kami minta agar institusi Polri memecat Robig dengan tidak hormat (PTDH). Dia tak layak lagi jadi anggota Polri,” katanya.
Baca juga: Tangis Robig Penembak Siswa Dibalas Pedih Ayah Korban
Berbeda dengan pihak keluarga korban, kuasa hukum terdakwa, Herry Darman, menyatakan kekecewaannya atas vonis tersebut.
“Kami kecewa. Menurut kami, majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa,” keluh Herry.
Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati keputusan hakim dan menegaskan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.(02)