Beranda Daerah Tangis Robig Penembak Siswa Dibalas Pedih Ayah Korban

Tangis Robig Penembak Siswa Dibalas Pedih Ayah Korban

Robig tampak terisak saat menceritakan kondisi keluarganya setelah ia ditahan.

terdakwa robig dan ayah korban Andi Prabowo
Terdakwa Robig (kiri) dan Andi Prabowo ayah korban (Foto:kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id — Terdakwa penembakan siswa SMK, Aipda Robig, menangis saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (15/7/2025). Namun tangis itu dibalas dengan pernyataan tajam dari ayah korban, Andi Prabowo.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Robig tampak terisak saat menceritakan kondisi keluarganya setelah ia ditahan.

Baca juga:Sidang Kasus Robig, Tersangka Sempat Ancam Saksi

“Sejak kejadian 24 November 2024, tanggung jawab saya sebagai kepala keluarga dialihkan ke istri saya. Anak saya masih kecil, usia sembilan dan empat tahun,” kata Robig sambil terbata.

Ia juga menyebut istrinya mengalami tekanan sosial dan psikologis akibat pemberitaan media.

“Dia harus mengurus rumah tangga dan menghadapi tekanan masyarakat. Itu sangat berat,” lanjutnya.

Robig sempat menghentikan pledoinya karena tak kuasa menahan tangis. Kuasa hukum pun melanjutkan pembacaan. Dalam pledoi itu, Robig juga menyinggung prestasi selama bertugas sebagai anggota Polri, seperti pengungkapan kasus narkotika dan pengeroyokan.

Ia menambahkan, dirinya telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), meski putusan itu masih dalam proses banding.

Tangisan Robig tak menggugah hati ayah korban, Andi Prabowo. Dengan nada tegas, ia menolak permintaan bebas dari terdakwa.

Baca juga: Dua Fakta Persidangan Robig Terungkap Penembakan Tidak Sesuai Prosedur

“Dia menangis masih bisa melihat anaknya. Saya? Saya menangis setiap hari karena anak saya dibunuh,” ucap Andi, menahan emosi.

Ia juga menolak segala bentuk keringanan untuk pelaku. “Saya tidak setuju kalau Robig dibebaskan. Dia sudah tega membunuh anak saya,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa sidang banding etik terhadap Robig masih dalam proses pemberkasan. Hasil putusan pidana dari pengadilan akan berpengaruh terhadap hasil akhir sidang etik tersebut.(02)

Exit mobile version