
DEMAK, Jatengnews.id – Ketua Yayasan Sunan Kalijaga, Kristiawan Saputra, didampingi Ketua Pembina HR. Muhammad Cahyo Imam Santoso dan kuasa hukum Jamal Abid, memberikan klarifikasi terkait tuduhan pencurian sertifikat tanah wakaf yang dilayangkan oleh pihak Kadilangu.
Adapun, pihak yayasan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan yayasan memiliki legalitas penuh atas aset dimaksud.
Baca juga : Haul Sunan Pojok di Blora, Bazar UMKM Gerakkan Ekonomi Warga
“Kami menolak tuduhan itu. Secara legalitas kami sah, secara bukti kepemilikan juga sah, dan secara fisik aset tersebut memang milik Yayasan Sunan Kalijaga,” tegas Kristiawan Saputra, saat ditemui di Kasepuhan, Sabtu (9/8/2025).
Kristiawan menjelaskan, Yayasan Sunan Kalijaga awalnya berdiri pada 1999 dengan nama Yayasan Sunan Kalidjogo (ejaan DJ) yang didirikan oleh Raden Rahmat sebagai Ketua, Kris Naidi sebagai Sekretaris, dan Anggani Sujono sebagai Bendahara. Pada 2003, nama yayasan diubah menjadi Yayasan Sunan Kalijaga beserta perubahan kepengurusan.
Namun, pada 2017, Agus Suprianto mendirikan yayasan baru dengan nama sama seperti pendirian awal, yaitu Yayasan Sunan Kalidjogo. Menurut Kristiawan, upaya tersebut tidak sah secara hukum dan telah diputuskan melalui berbagai tingkatan pengadilan hingga Mahkamah Agung, yang semuanya memenangkan pihak Yayasan Sunan Kalijaga.
“Kami sudah berkali-kali menang di pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Bahkan gugatan di PTUN juga kalah. Putusan sudah inkrah,” jelas Kristiawan.
Terkait pengambilan sertifikat tanah, pihak yayasan mengaku melakukannya secara terbuka di siang hari, bukan secara diam-diam. Hal itu dilakukan demi mengamankan aset karena adanya kekhawatiran potensi penyalahgunaan kunci brankas yang masih dipegang oleh pihak lain.
“Kami ambil sertifikat itu di kantor kami sendiri, sesuai peruntukan yang tercatat di sertifikat. Kami khawatir kunci brankas digunakan untuk mengambil aset tanpa izin. Jadi ini murni langkah pengamanan, bukan pencurian,” tambahnya.
Kuasa hukum yayasan, Jamal Abid, menegaskan bahwa Yayasan Sunan Kalidjogo 1999 telah terdaftar di pengadilan negeri sejak sebelum adanya Undang-Undang Yayasan. Dengan demikian, keberadaannya sah secara hukum dan diakui negara.
Baca juga : Sertifikat Tanah Wakaf Dicuri, Yayasan Sunan Kalidjogo Duga Ada Keterlibatan Orang Dalam
Pihak Yayasan Sunan Kalijaga berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik dan menghentikan pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik mereka. (03)