Beranda Daerah Pemdes Jaten Kumpulkan Penyewa Kios Usai Disita Kejaksaan, Penjualan Masih Diizinkan

Pemdes Jaten Kumpulkan Penyewa Kios Usai Disita Kejaksaan, Penjualan Masih Diizinkan

para penyewa masih diperbolehkan menjalankan usaha seperti biasa. Namun, segala bentuk pemindahtanganan atau penyewaan ulang kios dilarang keras.

Pedagang lakukan jual beli di kios yang disita Kejari Karanganyar
Pedagang lakukan jual beli di kios yang disita Kejari Karanganyar (Foto:iwan)

KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Setelah penyitaan 52 kios oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Pemerintah Desa (Pemdes) Jaten segera mengambil langkah dengan mengumpulkan para penyewa kios yang berada di Dusun Bulu, Desa Jaten.

Langkah ini diambil untuk memberikan kejelasan terkait status kios pasca penyitaan.

Baca juga: Kades Jaten Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan 52 Kios

Plt Kepala Desa Jaten, Andi Al Maududi, menyatakan bahwa para penyewa masih diperbolehkan menjalankan usaha seperti biasa. Namun, segala bentuk pemindahtanganan atau penyewaan ulang kios dilarang keras.

“Para penyewa segera kita kumpulkan. Kami akan memberikan pemahaman pasca kios disita Kejaksaan,” ujar Andi Minggu (10/8/2025).

“Penyewa masih bisa berjualan. Yang tidak diperbolehkan adalah pemindah tanganan kios. Penyewaan kios kepada pihak lain juga dilarang,” tegasnya.

Menurut Andi, Pemdes Jaten juga akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh penyewa. Hal ini dilakukan karena ditemukan beberapa kios yang telah berpindah tangan, disewakan kembali, hingga yang tidak aktif beroperasi.

“Saat ini (kios) ada yang sudah pindah tangan, ada yang disewakan lagi, bahkan ada yang masih tutup,” tambahnya.

Baca juga : Naik Ke Penyidikan, Kejari Bidik Tersangka Pembangunan Kios Jaten

Sebelumnya, Kejari Karanganyar resmi menyita 52 unit kios yang dibangun di atas tanah bengkok, aset milik desa. Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Karanganyar Nomor PRINT-398/M.3.33/Fd.2/05/2025 tanggal 2 Mei 2025, serta penetapan izin dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 44/PenPid Sus-TPK-SITA/2025/PN Smg tertanggal 23 Juli 2025.

Kios-kios tersebut dibangun dengan anggaran sekitar Rp 4 miliar, dan kemudian disewakan dengan harga Rp 100 juta untuk masa sewa 20 tahun per kios. Kejaksaan menilai harga sewa tersebut tidak wajar dan menimbulkan kerugian pendapatan desa mencapai Rp 9 miliar.

Dalam perkara ini, Kejari Karanganyar telah menetapkan dua tersangka, yakni Harga Satata, Kepala Desa Jaten nonaktif, serta Dono Raharjo, seorang investor asal Boyolali. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan aset desa yang menyebabkan kerugian negara.(02)

Exit mobile version