Beranda Daerah PBB Semarang 2025 Tak Naik, Warga Bebas Denda hingga 31 Agustus

PBB Semarang 2025 Tak Naik, Warga Bebas Denda hingga 31 Agustus

tarif PBB tetap sama seperti tahun sebelumnya, meskipun sejumlah daerah di Indonesia menaikkan tarif.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari (Foto:ist)

SEMARANG, Jatengnews.id – Pemkot Semarang memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Baca juga: Fantastis Kota Semarang Raih Penghargaan Dari PBB

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, menegaskan bahwa tarif PBB tetap sama seperti tahun sebelumnya, meskipun sejumlah daerah di Indonesia menaikkan tarif.

“Di tahun 2025 ini, meskipun di beberapa daerah ada kenaikan PBB, di Kota Semarang tetap sama seperti tahun kemarin,” ujar Indriyasari saat ditemui, Selasa (12/8/2025).

Hingga awal Agustus, realisasi pembayaran PBB telah mencapai sekitar 70 persen. Pemkot juga memberikan pembebasan denda keterlambatan hingga 31 Agustus 2025 bagi warga yang belum membayar.

Menariknya, wajib pajak yang membayar tepat waktu akan berkesempatan mengikuti undian berhadiah, termasuk hadiah utama berupa satu unit rumah.

Selain itu, Pemkot juga masih memberikan pembebasan PBB untuk warga dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertentu. Diketahui, terakhir kali tarif PBB di Semarang naik adalah pada tahun 2023.

Baca juga: Kepala Bapenda Kota Semarang Akui Diperintah Kabur Dari KPK Hingga Terima Ancaman

Sementara itu, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat masih sekitar 40 persen. Indriyasari menyebut sistem opsen yang kini berlaku membuat hasil PKB langsung masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan.

“Kami juga gencar melakukan sosialisasi dan ikut program pemutihan pajak kendaraan bersama Pemprov,” tambahnya.

Pemkot Semarang berharap berbagai program keringanan dan insentif ini bisa mendorong kesadaran pajak warga dan meningkatkan penerimaan daerah.(02)

Exit mobile version