Beranda Daerah Warga Sumberejo Dipolisikan, Diduga Halangi Tambang

Warga Sumberejo Dipolisikan, Diduga Halangi Tambang

Pendamping warga dari WALHI Jawa Tengah, Dera, menyayangkan tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya.

Walhi Jateng dan LBH Semarang ketika damping warga Desa Sumberejo
Walhi Jateng dan LBH Semarang ketika damping warga Desa Sumberejo (Foto:ist)

SEMARANG, Jatengnews.id — Enam warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan menghalangi aktivitas pertambangan. Mereka kini menghadapi pemanggilan oleh aparat penegak hukum.

Enam warga tersebut yakni Muhari (42), Irawan (31), Subekti (40), Ali Imron (45), dan Sungalip (44).

Baca juga: Ribuan Warga Tunggulsari Kendal Demo Tolak Aktivitas Tambang Galian C

Dari informasi yang dihimpun, Muhari telah menerima tiga kali surat panggilan, disusul Ali Imron dan Sungalip masing-masing dua kali, sementara Irawan dan Subekti masing-masing satu kali.

Pendamping warga dari WALHI Jawa Tengah, Dera, menyayangkan tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya.

“Enam orang tersebut kabarnya ada yang sudah sampai menerima surat panggilan tiga kali,” ujar Dera Selasa (12/8/2025).

Dera juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati kepolisian dan meminta agar klarifikasi dilakukan langsung di Desa Sumberejo.

“Kami kirim balasan ke kepolisian, meminta agar mereka datang langsung ke Sumberrejo jika ingin klarifikasi,” tambahnya.

Selain itu, WALHI bersama warga telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh CV Senggol Mekar GS MD ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah serta ke Komnas HAM pada 12 Juli 2025. Namun, hingga kini laporan tersebut belum mendapat respons.

Kritik serupa disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. Perwakilan LBH, Muhammad Fajar Andhika, menilai adanya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.

“Pelaporan warga tidak digubris, tapi justru mereka dikriminalisasi lewat surat panggilan polisi,” ujarnya.

Baca juga: Hasil Musdes Tunggulsari Kendal Warga Sepakat Tolak Aktivitas Tambang Galian C

Fajar menegaskan bahwa peran kepolisian seharusnya berpihak pada rakyat, bukan sebaliknya.

“Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Jika seperti ini, negara gagal menjalankan fungsinya,” tegasnya.

LBH Semarang bersama WALHI mendesak agar aparat menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga Sumberejo dan segera memproses laporan warga yang hingga kini belum ditindaklanjuti.(02)

Exit mobile version