27.7 C
Semarang
, 19 Agustus 2025
spot_img

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Maut di Colomadu

pengeroyokan tersebut berawal ketika kedua korban dalam perjalanan pulang dari tempat hiburan malam di wilayah Kartasura.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Colomadu berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di Jalan Tentara Pelajar, Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah RTS (25) dan NIS (22), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Baca juga: Dua Pejabat Polres Karanganyar Dimutasi

Akibat aksi brutal tersebut, LNF (20), warga Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian leher.

Sementara satu korban lainnya, MH (25), mengalami luka tusuk di bagian perut dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono menyampaikan bahwa pengeroyokan tersebut berawal ketika kedua korban dalam perjalanan pulang dari tempat hiburan malam di wilayah Kartasura.

“Sesampainya di lokasi kejadian, korban dihentikan oleh para pelaku dan tanpa alasan yang jelas langsung diserang dengan senjata tajam,” ujar AKP Bondan dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Karanganyar dan Unit Reskrim Polsek Colomadu segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua orang pelaku berhasil kami amankan. Penangkapan dilakukan di rumah salah satu pelaku pada Minggu malam,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor milik korban, pakaian korban, serta pakaian pelaku yang digunakan saat kejadian.

Baca juga: Polres Karanganyar Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkotika

“Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP,” terang Bondan.

Ia menambahkan, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mengungkap seluruh fakta di balik kejadian ini,” pungkasnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN