
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pemkab Karanganyar bersama DPRD, menandatangani kesepakatan bersama penetapan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025.
Penetapan persetujuan bersama tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna pada Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Pemkab Karanganyar Percepat Pendirian Migran Center
Empat Raperda tersebut masing-masing, Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Karanganyar tahun 2026-2045, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang penanaman modal yang mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang penanaman modal, serta Raperda tentang perubahan keempat atas Perda No 16 Tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah yang mengubah Diskominfo dan Informatika dari Tipe C ke Tipe B.
Bupati Karanganyar Rober Christanto dalam pendapat akhir penetapan 4 Raperda Karanganyar tahun 2025 menyampaikan, proses pembahasan Raperda ini membutuhkan waktu selama satu tahun.
Mulai dari perancangan, sosialisasi, harmonisasi dengan Kememkum HAM, pembahasan bersama DPRD, fasilitasi dengan gubernur. Hingga tahap akhir persetujuan bersama.
“Diharapkan, keempat Raperda ini, ketika diimplementasikan, dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,”ujar bupati.
Bupati menjelaskan, setelah persetujuan bersama, akan dilakukan penetapan, pengundangan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca juga: Pemkab Karanganyar Canangkan Satu Keris Satu Rumah
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Karanganyar, Sirajudin Ahmad mengatakan, keempat Raperda ini merupakan hak inisiatif Pemkab. Dengan pengesahan ini, Sirajudin meminta kepada Pemkab Karanganyar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup).
“Segera diterbitkan Perbup, sehingga Perda ini bisa dilaksanakan,”tandasnya.(02)