Beranda Daerah Sindikat Gendam Ditangkap Polda Jateng, Tipu Warga Kudus Rp2 Miliar

Sindikat Gendam Ditangkap Polda Jateng, Tipu Warga Kudus Rp2 Miliar

Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan kasus ini terjadi antara 7 Juni hingga 22 Juli 2025 dengan lokasi di Jalan Sisingamangaraja, Semarang.

Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. (Foto : Ist)
Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (20/8/2025). (Foto:ist)

SEMARANG, Jatengnews.id –  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng membongkar sindikat gendam yang menipu seorang warga Kudus dengan modus perjudian. Akibat aksi para pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.

Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan kasus ini terjadi antara 7 Juni hingga 22 Juli 2025 dengan lokasi di Jalan Sisingamangaraja, Semarang. Tiga pelaku masing-masing berinisial YY, HH, dan TS berhasil diringkus, sementara dua lainnya yakni S (bos sindikat) dan L masih buron.

Baca juga : Polda Jateng Amankan 916 Preman di Operasi Aman Candi

“Korban ini merasa digendam dan alami kerugian Rp2 miliar. TKP di Jalan Sisingamangaraja, Semarang,” jelas Dwi saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (20/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan enam saksi, terungkap modus para pelaku adalah membujuk korban seolah-olah akan membeli gudang miliknya dengan harga Rp13 miliar. Korban dijanjikan harga lebih tinggi dari nilai sebenarnya, yakni Rp11,7 miliar.

Saat bertemu di sebuah hotel di Semarang, korban dipengaruhi oleh komplotan pelaku yang berpura-pura memiliki bos kaya, namun sedang kalah judi. Korban lalu diminta membantu menutup kerugian bos tersebut agar transaksi pembelian gudang tidak batal.

“Korban akhirnya menyerahkan Rp1,2 miliar. Setelah itu masih diminta lagi Rp800 juta dengan alasan kekurangan uang. Total kerugian korban Rp2 miliar, seluruhnya diberikan tunai,” beber Dwi.

Usai uang diserahkan, para pelaku kabur dan tidak bisa dihubungi. Belakangan terungkap, sindikat ini sudah sering beraksi di Jakarta sejak 2020 dengan modus serupa. Mereka mencari korban lewat iklan jual-beli bangunan maupun media sosial.

“Sebagian besar korban di Jakarta, nilainya bervariasi, ada yang Rp50 juta. Di Semarang baru sekali ini dan berhasil kami ungkap,” tandas Dwi.

Baca juga : Polda Jateng Tangkap 290 Tersangka di Operasi Pemberantasan Premanisme

Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (03)

Exit mobile version