JAKARTA, Jatengnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua saksi yang dinilai mengetahui aliran dana dalam perkara tersebut.
“Salah satu saksi diperiksa terkait dengan rekening penampungan yang digunakan untuk mengepul uang-uang dari agen yang mengurus RPTKA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Dua Tersangka Ditahan KPK Kasus Korupsi Pemkot Semarang
Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (20/8/2025) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Saksi yang dimaksud adalah karyawan swasta bernama Muhammad Fachruddin Azhari (MFA).
KPK juga akan mendalami pemeriksaan terkait mekanisme pengumpulan dan distribusi uang dalam perkara ini. KPK juga memeriksa satu saksi lain, yaitu Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman, Yudha Novrendi Yustandra (YNY).
Menurut Budi, penyidik memintai keterangan salah satu saksi terkait rekening penampungan yang dipakai untuk mengepul dana dari agen yang mengurus RPTKA. Termasuk mekanisme pengumpulan hingga distribusi dana tersebut. Penyidik menelusuri ke mana saja aliran uang hasil pungutan itu.
“Tentu nanti akan didalami juga terkait dengan mekanisme pengumpulan, kemudian distribusi atas uang yang sudah dikumpulkan itu ke mana saja,” tururnya.
Budi menambahkan, penyidik akan terus melakukan pelacakan atas aliran dana tersebut. Upaya ini dilakukan untuk memastikan siapa saja pihak yang menerima.
“Kita akan tracing aliran dari uang yang sudah dikumpulkan itu untuk apa saja, untuk siapa saja. Nah nanti akan didalami oleh penyidik,” kata dia.
Selain soal rekening, pemeriksaan juga menyinggung dugaan permintaan fasilitas berupa motor Vespa dari seorang oknum di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kemudian, satu saksi lainnya didalami terkait dengan dugaan permintaan yang dilakukan oleh salah satu oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,” ucapnya.
“Permintaan itu terhadap agen yang mengurus RPTKA ini, yaitu permintaan untuk dibelikan kendaraan. Dalam hal ini, satu unit Vespa,” tandas Budi.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53,7 miliar.
Baca juga: KPK Ungkap Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun
Dalam perkara ini, KPK telah menahan delapan tersangka, yakni Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025), Putri Citra Wahyoe (Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019-2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024-2025), Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025), Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018-2025), Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023), Haryanto (Staf Ahli Menaker bidang Hubungan Internasional sekaligus eks Dirjen Binapenta dan PKK, Wisnu Pramono (Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019), Devi Anggraeni (Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(02)