
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Sebuah insiden berdarah terjadi di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Minggu (17/8/2025) dini hari.
Perselisihan sepele akibat senggolan antar pengunjung berujung pada aksi pengeroyokan brutal yang menewaskan satu orang dan melukai dua lainnya.
Korban tewas diketahui berinisial LNF (20), warga Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu. Ia meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka tusuk di bagian leher, dada, perut, dan tangan.
Baca juga: Polres Karanganyar Pantau Harga Kebutuhan Pokok
Sementara satu korban lainnya, MH (25), mengalami luka serius di bagian perut dan saat ini masih menjalani perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat para pelaku dan korban terlibat cekcok di dalam kafe.
“Awalnya terjadi senggolan antar pengunjung saat menikmati hiburan malam. Keributan sempat dilerai oleh petugas keamanan, dan masing-masing pihak sempat pulang,” jelas AKP Bondan dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Namun, bukannya selesai, para pelaku kembali ke lokasi bersama tiga orang lainnya. Ketika para korban keluar dari kafe, mereka langsung dicegat oleh para pelaku dan diserang menggunakan senjata tajam.
“Korban LNF langsung diserang di jalan depan kafe. Penyerangan dilakukan dengan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi. Satu korban lainnya mengalami luka parah,” lanjutnya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera membentuk tim gabungan dari Satreskrim Polres Karanganyar dan Unit Reskrim Polsek Colomadu. Berkat penyelidikan cepat, dua tersangka utama yakni RTS dan NIS berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Total ada lima orang yang diamankan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penusukan. Tiga lainnya masih berstatus sebagai saksi,” tambah AKP Bondan.
Menurut pengakuan tersangka RTS, aksi kekerasan tersebut merupakan kelanjutan dari keributan yang terjadi sebelumnya.
Baca juga: 12 Personel Polres Karanganyar Terima Penghargaan
“Awalnya hanya ribut di dalam kafe. Tapi saat kami lihat korban di luar, kami langsung berhenti dan menyerang mereka,” ujar RTS kepada penyidik.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Karanganyar dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Yang jelas, ini bukan aksi antar geng ataupun klitih. Murni kriminalitas yang dipicu emosi sesaat,” tegas AKP Bondan.(02)