
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Tiga Fraksi DPRD Karanganyar, masing-masing Fraksi Partai Gerindra, PKS dan PDI Perjuangan, menyoroti pembangunan Holy Land di Kecamatan Gondangrejo.
Ketiga fraksi tersebut menilai jika proses pembangunan tidak sesuai dengan ijin yang diajukan, sebagaimana rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) Karanganyar.
Baca juga: DPRD Karanganyar Siapkan Dua Raperda Baru
Fraksi PKS melalui juru bicaranya Sarjono, dalam pandangan akhir Raperda Perubahan Anggaran Tahun 2025, Senin (25/8/2025) menyampaikan, berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemenag, seharusnya dibangun rumah ibadah dalam hal ini, gereja.
Namun dalam pelaksanaannya, dibangun lokasi wisata ziarah yang menyerupai miniatur Yerusalem.
“Proses awalnya ijin pembangunan gereja. Tapi pelaksanaannya pembangunan wisata religi yang menyerupai Yerusalem mini. Warga sekitar juga tidak dilibatkan bahkan tidak mengetahui jika akan dibangun wisata religi,”ungkapnya.
Sarjono meminta Pemkab memberikan penjelasan terhadap persoalan ini. Sarjono menegaskan, proses pembangunan Holy Land yang tidak sesuai dengan ijin awal, merupakan persoalan serius yang berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik sosial di masyarakat
“Pemkab harus memberikan penjelasan. Jangan sampai nantinya menimbulkan persoalan dan menimbulkan konflik di masyarakat,”tegasnya.
Hal senada dikatakan juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Wawan Pramono. Politisi Partai Gerindra tersebut bahkan meminta agar proses pembangunan dihentikan sementara, sampai ada kejelasan perijinan.
Baca juga: Pemkab Karanganyar Percepat Pendirian Migran Center
“Banyak warga yang tidak tahu perihal pembangunan Holy Land itu. Untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, proses pembangunan harus dihentikan samoai ada kejelasan perijinan,”tandasnya.
Sementara, Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana belum bersedia memberikan keterangan.
“Nanti akan kita jawab dalam rapat paripurna dengan agena tangpapan Pemkab terhadap pandangan fraksi,”ujarnya singkat.(02)