
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Satuan reserse dan kriminal (Sat Reskrim) Polres Karanganyar mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Karangpandan dan Tawangmangu.
Kedua pelaku merupakan komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sering menjalankan aksinya di Solo Raya.
Baca juga: Dua Pejabat Utama Polres Karanganyar Diganti
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Wakapolres Kompol Miftakhul Huda dalam gelar perkara pada Jumat (29/8/2025) menyampaikan, terungkapnya aksi curanmor bermula dari tertangkapnya AD, pelaku pencurian sepeda motor milik Yunisa Tri Hapsari (21) warga Boyolali yang sedang Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Karang, Kecamatan Karangpandan.
AD membawa kabur sepeda milik korban saat diparkir di Posko KKN dengan menggunakan kunci T. Korban langsung melsporkan kasus ini ke Polsek Karangpandan.
Dikatakan Wakapolres, setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, tim gabungan Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Karangpandan, berhasil mengamankan AD di wilayah Kota Solo, pada Minggu (24/8/2025).
AD diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat Nopol AD 2968 BJD.
“AD ditangkap saat akan menjual sepeda motor korban di wilayah Kota Solo,”ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, AD juga pernah melakukan aksi curanmor di Kecamatan Tawangmangu bersama MRS. Dan berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha NMax milik warga Tawangmangu.
Baca juga: Resmob Polresta Surakarta Bekuk Spesialis Curanmor
“Saat ini, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, diamankan di Sat Reskrim Polres Karanganyar. Kedua tersangka dikenakan pasal pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,”tegasnya.
Sementara itu, tersangka AD nekad melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Saya terdesak kebutuhan ekonomi,”akunya.(02)