Beranda Daerah Enam Fraksi Setujui Raperda Perubahan APBD TA 2025 Ditetapkan Jadi Perda

Enam Fraksi Setujui Raperda Perubahan APBD TA 2025 Ditetapkan Jadi Perda

Wali Kota Dedy Yon mengapresiasi sinergi antara DPRD, TAPD, dan OPD yang telah merampungkan pembahasan.

Rapat paripurna DPRD Kota Tegal (Foto:ist)
Rapat paripurna DPRD Kota Tegal (Foto:ist)

TEGAL, Jatengnews.id – Enam Fraksi DPRD Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna digelar Selasa, 2 September 2025, dipimpin oleh Ketua DPRD Kusnendro dan dihadiri oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota, Forkopimda, anggota DPRD, dan sejumlah pejabat daerah lainnya.

Baca juga: DPRD Kota Tegal Setujui Laporan APBD 2024

Poin-Poin Penting dari Rapat Paripurna, pendapatan daerah, semula: Rp1.202.939.750.157, menjadi: Rp1.213.331.037.676, kenaikan: Rp10.391.287.519.

Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik dari Rp458,59 M menjadi Rp465,24 M. Pendapatan Transfer naik dari Rp744,35 M menjadi Rp748,09 M.

Belanja Daerah, Semula: Rp1.218.085.045.642, menjadi: Rp1.236.325.788.555, kenaikan: Rp18.240.742.913.

Termasuk: Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga. Defisit Anggaran, Sebelumnya: Rp15.145.295.485, Menjadi: Rp22.994.750.879.

Baca juga: DPRD Kota Tegal Sepakat Raperda Dibahas Lebih Lanjut

Wali Kota Dedy Yon mengapresiasi sinergi antara DPRD, TAPD, dan OPD yang telah merampungkan pembahasan. Ia juga menekankan pentingnya mencermati catatan-catatan strategis DPRD dalam perumusan kebijakan ke depan.

Setelah disetujui DPRD, Raperda Perubahan APBD TA 2025 akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebelum resmi diberlakukan.(02)

Exit mobile version