Beranda Daerah Fantastis, Tunjangan Rumah DPRD Jateng Capai Rp79 Juta per Bulan

Fantastis, Tunjangan Rumah DPRD Jateng Capai Rp79 Juta per Bulan

Selain itu, setiap anggota DPRD Jateng juga mendapatkan tunjangan transportasi Rp16,2 juta per bulan.

Gedung DPRD Jateng
Gedung DPRD Jateng yang tampak dari luar halaman, Jumat (5/9/2025). (Foto: Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id — Besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng) kembali menjadi sorotan publik, Jumat (5/9/2025).

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025, tunjangan rumah Ketua DPRD Jateng ditetapkan sebesar Rp79,63 juta per bulan, sementara anggota dewan menerima Rp47,77 juta.

Baca juga: Besaran Tunjangan DPRD Jateng Kembali Disorot, Pemerintah Siap Kajian Ulang

Rincian Tunjangan Rumah DPRD Jateng

Dalam diktum pertama Pergub tersebut, tunjangan perumahan ditetapkan sebagai berikut:

Ketua DPRD Jateng: Rp79.630.000 per bulan

Wakil Ketua DPRD Jateng: Rp72.310.000 per bulan

Anggota DPRD Jateng: Rp47.770.000 per bulan

Selain itu, setiap anggota DPRD Jateng juga mendapatkan tunjangan transportasi Rp16,2 juta per bulan.

Pergub menegaskan bahwa penetapan besaran tunjangan rumah dan transportasi DPRD ini mendasarkan pada hasil penilaian appraisal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh biaya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Tengah.

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menyebutkan bahwa angka tunjangan tersebut masih bisa berubah karena akan kembali dihitung berdasarkan appraisal terbaru.

Baca juga: Tokoh Agama Soroti Tambahan Tunjangan DPR di Tengah Krisis

“Nanti sesuai appraisal, masih dihitung. Kalau ada evaluasi, akan dirapatkan,” ujar Luthfi usai rapat bersama Forkopimda di Kantor Gubernur Jateng, Kamis (4/9/2025).

Kritik Publik

Kebijakan tunjangan rumah DPRD Jateng ini menuai kritik tajam dari masyarakat. Banyak kalangan menilai nominal yang fantastis tersebut tidak adil, terlebih di tengah kondisi ekonomi warga yang masih sulit. Selain itu, beban anggaran yang besar dinilai dapat membebani keuangan daerah. (01).

Exit mobile version