SURAKARTA, Jatengnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Surakarta berhasil mengamankan Anggun (AT), seorang pengemudi yang diduga membawa kabur uang sebesar Rp10 miliar milik Bank Jateng.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Panggang, Kecamatan Gunung Kidul, pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Sopir Bawa Kabur Rp10 Miliar Uang Bank Jateng
Dalam penangkapan tersebut, Tim Resmob Polresta Surakarta juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9 miliar, yang disimpan dalam tiga karung besar.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul, sudah ditangkap. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, penggelapan uang ini terjadi pada Senin (1/9/2025). AT diduga membawa kabur uang Rp10 miliar yang baru saja diambil dari dua lokasi: Rp6 miliar dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Solo dan Rp4 miliar dari Bank Jateng Solo.
Pengambilan uang dilakukan oleh karyawan Bank Jateng Wonogiri dengan menggunakan mobil operasional kantor.
Wakasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Sudarmiyanto, menjelaskan bahwa setelah uang dimasukkan ke dalam mobil, petugas administrasi yang mendampingi sempat izin ke kamar mandi.
Baca juga: Polresta Surakarta Amankan Pelaku Begal Payudara
Namun saat kembali ke lokasi parkir, mobil operasional beserta sopirnya sudah tidak ada.
“Mobil beserta uang dan sopirnya hilang ketika petugas keluar sebentar. Saat itulah pelaku diduga langsung melarikan diri,” ungkap Sudarmiyanto.
Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti terus dilakukan untuk mengungkap seluruh detail kasus ini.(02)