Beranda Nasional KAPI Serukan Presiden dan DPR Harus Bebaskan Seluruh Massa Aksi Demo

KAPI Serukan Presiden dan DPR Harus Bebaskan Seluruh Massa Aksi Demo

KAPI mengecam Presiden dan DPR atas kegagalan melindungi hak rakyat dalam demonstrasi. Temukan lebih lanjut di sini.

Ratusan massa yang terdiri dari pengemudi ojek online
Ratusan massa yang terdiri dari pengemudi ojek online (ojol), mahasiswa, pelajar, dan masyarakat mendatangi Mapolda Jateng, Jumat (29/8/2025) sore. (Foto: Kamal)

JAKARTA, Jatengnews.id – Kalangan Advokat yang tergabung dalam Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI) mengecam Presiden dan DPR yang gagal melindungi rakyat dalam menyampaikan aspirasi dalam demonstrasi yang digelar sejak tanggal 25 – 31 Agustus 2025.

Perwakilan KAPI Nasrul Dongoran menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara de jure memiliki masa jabatan 5 Tahun, namun secara de facto Presiden Prabowo bisa tidak mendapatkan pengakuan masyarakat jika tidak menegakkan keadilan dan mematuhi hukum.

Baca juga : Puluhan Advokat Dampingi Paslon Rober-Adhe

“Jadi Presiden harus mendengar aspirasi masyarakat dan melaksanakan tuntutan rakyat 17+8,” katanya melalui siaran pers, Selasa (09/09/2025).

KAPI mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan keadilan sekalipun langit akan runtuh sebagaimana kalimat fiat justitia ruat caelum. .

“Presiden Prabowo Subianto harus menegakkan keadilan bukan memerintahkan tindakan tegas yang ditafsirkan Kapolri dengan perintah tembak ditempat kepada peserta unjuk rasa dan penangkapan sewenang-wenang hingga kriminalisasi,” jelasnya.

Oleh karena itu KAPI menuntut Presiden dan DPR harus melakukan rekonsiliasi nasional dengan hal-hal sebagai berikut:

1. Presiden dan DPR harus membebaskan seluruh demonstran dan masyarakat yang menyampaikan aspirasi baik secara langsung maupun on line yang ditangkap sewenang-wenang bahkan ditetapkan tersangka sejak tanggal tanggal 25 – 31 Agustus 2025.

2. Presiden dan DPR untuk secara langsung meminta maaf kepada rakyat yang menjadi korban kekerasan dari tindakan anggota Polri, serta menanggung biaya pengobatan, ganti kerugian dan pemulihan kepada keluarga yang menjadi korban luka-luka hingga meninggal dunia.

3. KAPI mengutuk keras Presiden atas tindakan Polri yang menolak Advokat untuk melakukan pendampingan hukum terhadap demonstran yang menjadi korban salah tangkap, refresif dan tindakan sewenang-wenang.

4. Polri tidak berhak berbicara atas nama hukum dalam penangkapan 3.195 massa aksi yang terdiri dari dewasa dan anak-anak dibawah umur karena sejak awal Polri telah melanggar prosedur penangkapan dalam KUHAP, pelanggaran Hak Anak  dalam UU Perlindungan Anak dan dugaan keras penyiksaan dalam proses pemeriksaan di kepolisian yang melanggar UU nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi menentang Penyiksaan.

Baca juga : Kronologi Kapir Parwoto Tertimpa Tanah Longsor di Wonosobo

5. Presiden segera memberhentikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk tanggungjawab gagal melindungi rakyat dan menjamin perlindungan  hukum yang adil serta memastikan tidak ada lagi penghalangan Advokat memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang ditangkap sewenang-wenang di kepolisian. (03)

Exit mobile version