
SEMARANG, Jatengnews.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sri Maryani, staf Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Kasus ini menyeruak setelah terungkapnya dugaan pemerasan terhadap dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswa PPDS Anestesi Undip yang kini telah meninggal dunia. Selain Sri Maryani, dua terdakwa lain yakni Kaprodi Anestesi dr. Taufik Eko Nugroho dan senior korban Zahra Yupita Azra juga telah dituntut dengan hukuman serupa.
Baca juga: Video Keluarga Minta Kasus PPDS Undip Dikawal
JPU Sulisyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025), menyebut Sri Maryani terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Dana BOP (Biaya Operasional Pendidikan) yang dikumpulkan dari mahasiswa diserahkan tunai kepada terdakwa dan disimpan di rekening pribadinya, bukan rekening resmi universitas,” tegas Sulisyadi.
Dana tersebut, menurut jaksa, diperoleh melalui sistem internal yang mengandung unsur ancaman dan tekanan terhadap mahasiswa junior.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus PPDS Undip Tak Layak di Kedokteran
Terdakwa disebut menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum. Atas tuntutan ini, Sri Maryani menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya.(02)