KARANGANYAR, Jatengnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar menetapkan STL (17), seorang remaja perempuan asal Kecamatan Jumapolo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap bayi yang baru saja dilahirkannya.
STL diduga membekap mulut bayinya hingga tewas tak lama setelah proses persalinan.
Baca juga: Polres Karanganyar Bekuk Pasangan Kekasih Pembuang Bayi
Penetapan status tersangka ini didasarkan pada pengakuan STL serta barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, menyampaikan kepada wartawan pada Rabu (10/9/2025), bahwa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, STL tidak ditahan karena masih di bawah umur.
“STL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan karena masih di bawah umur. Saat ini ia masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat pendarahan pasca melahirkan,” jelas AKP Wikan.
Lebih lanjut, AKP Wikan menjelaskan bahwa pacar STL, yang juga masih pelajar, telah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Keduanya adalah pelajar di salah satu sekolah. Untuk saat ini, pacar STL diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” ujarnya.
Baca juga: Polres Karanganyar Ungkap Motif Pelaku Pembuang Bayi
Peristiwa ini terungkap setelah pihak RSUD Sukoharjo melaporkan ke kepolisian bahwa seorang pasien berinisial STL datang dalam kondisi pendarahan hebat. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda persalinan.
“Saat diperiksa, diketahui STL baru saja melahirkan dan masih mengeluarkan plasenta. Setelah didesak, STL mengaku telah melahirkan secara mandiri di kamar mandi rumahnya,” terang AKP Wikan melalui sambungan telepon pada Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya, diberitakan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (3/9/2025). STL diketahui belum menikah, dan bayi yang baru dilahirkannya diduga dibunuh sesaat setelah dilahirkan.(02)